MANADO, Abadipost.com – Dunia pendidikan Sulawesi Utara (Sulut) digegerkan dengan dugaan penyalahgunaan dana besar-besaran yang melibatkan Kepala Sekolah salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sulut. Kepala sekolah tersebut dilaporkan telah menyelewengkan berbagai sumber dana, mulai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana ADEM, hingga Dana Swakelola yang mencapai miliaran rupiah.

​Berdasarkan data dan kronologi yang dihimpun dari beberapa guru di SMK N 6 Manado, kasus dugaan penyelewengan ini telah resmi dilaporkan ke berbagai pihak berwenang, termasuk Bareskrim Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Dinas Pendidikan Provinsi Sulut, dan Komisi IV DPRD Sulut.

​Gaji Honorer Hingga Setahun Tak Terbayar, Dilaporkan Lunas di Arkas

​Dugaan penyelewengan ini mencakup serangkaian tindakan serius yang merugikan operasional sekolah dan kesejahteraan tenaga pengajar. Salah satu masalah paling krusial adalah tidak dibayarkannya gaji belasan guru honorer, security, dan penjaga sekolah.

​”Gaji dari 18 guru honorer sampai security dan penjaga sekolah belum terbayarkan. Jangka waktunya bervariasi, mulai dari 2 bulan sampai 1 tahun,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

​Lebih parah lagi, dugaan menyebutkan bahwa gaji para guru honorer tersebut yang tidak dibayarkan pada tahun 2023, justru dilaporkan sudah lunas menggunakan Dana BOS dan tercatat dalam aplikasi Arkas (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Selain itu, terdapat juga dugaan kuat Korupsi Dana BOS dan Dana ADEM yang terjadi pada tahun 2025.

​Dugaan Penyimpangan Dana Swakelola Gedung Jurusan Farmasi

​Selain dana operasional rutin, dugaan penyalahgunaan juga merambah ke pembangunan fisik. Kepala Sekolah diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Swakelola yang diperuntukkan bagi pembangunan atau rehabilitasi Gedung Jurusan Farmasi (1 gedung) pada Tahun 2024.

​Operasional Lumpuh: Praktikum Siswa & Pemeliharaan Sekolah Terbengkalai

​Dampak dari dugaan penyalahgunaan dana ini disebut telah melumpuhkan kegiatan operasional sekolah. Beberapa program vital dilaporkan tidak berjalan, antara lain:

​Praktik Siswa Terhenti: Kegiatan praktik siswa tidak terlaksana selama satu tahun (2025) karena tidak adanya biaya praktikum untuk alat maupun bahan praktik.

​Aset Terbengkalai: Pemeliharaan sekolah tidak terlaksana, menyebabkan banyak area sekolah yang terbengkalai.

​Tunggakan Listrik: Terdapat dugaan tunggakan listrik sekolah yang belum terbayarkan.

​Dana BOS Diduga Dipakai untuk Bayar ‘Rentenir’ dan ‘Pinjol’

​Kronologi terperinci mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Sekolah dalam penggunaan Dana BOS, dengan dalih membayar “utang sekolah”. Beberapa dugaan penggunaan Dana BOS yang tidak semestinya, antara lain:

  • ​Dugaan untuk membayar bunga pinjaman 20% kepada Rentenir.
  • ​Dugaan pembayaran pinjaman online (Pinjol) pribadi.
  • ​Dugaan pembayaran tiket pesawat yang tidak berkaitan dengan kegiatan sekolah.
  • ​Dugaan pembayaran Mobiler 4.0 menggunakan Dana BOS.
  • ​Dugaan AS menggadaikan Dana BOS ke Nasari.

​Selain itu, Kepala Sekolah juga diduga sering melakukan pembohongan yang memicu konflik internal antar sesama guru. Puncaknya, beberapa guru honorer yang upah kerjanya tidak dibayarkan justru dipecat dengan alasan yang dinilai tidak logis.

​Meskipun kasus ini sudah dilaporkan, dilaporkan bahwa baru beberapa hari lalu, empat guru telah menerima sebagian gaji honor mereka, yakni terhitung 2 hingga 3 bulan, sampai bulan November.

​Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan demi menyelamatkan masa depan siswa dan kesejahteraan para tenaga pendidik.

Loading