MANADO, abadipost.com – Keputusan penghentian operasional Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (UTD PMI) Sulawesi Utara sejak Rabu (7/1/2026) lalu mulai memakan korban. Para keluarga pasien kini harus berjuang di tengah ketidakpastian demi mendapatkan kantong darah bagi kerabat mereka yang tengah kritis.

Senin (12/1/2026) siang, suasana di halaman kantor UTD PMI Sulut tampak lesu di bawah terik matahari. Di sudut halaman, Lexi Supit (60) duduk dengan pandangan kosong. Sesekali ia mengisap rokok kreteknya dalam-dalam, mencoba mengusir rasa cemas yang menghantui.

​”Bingung ini mau bagaimana. Kalau begini kami harus cari di mana?” keluh Lexi lirih kepada jurnalis Abadipost.com.

​Lexi datang demi istrinya, Meine Sumangkut (58), yang tengah terbaring di Irina F RSUP Kandou Manado. Sang istri dijadwalkan menjalani operasi miom Selasa pekan depan, namun kadar hemoglobin (HB) yang rendah mewajibkannya melakukan transfusi empat kantong darah golongan O sebelum masuk meja operasi.

​”Dokter bilang Mama harus transfusi. Tadi sudah ke bank darah rumah sakit, tapi mereka arahkan ke sini (PMI),” tambah putra Lexi yang turut menemani.

Nasib Pasien Terombang-ambing

​Keresahan serupa dirasakan Alex Giroth, warga Karombasan. Ia tampak mondar-mandir sembari terus memperhatikan ponselnya. Alex datang membawa kerabat asal Sang Tombolang, Bolmong, yang menderita ambeien akut dan butuh dua kantong darah untuk operasi di RSUP Provinsi Sulut (ODSK).

Nahas, niatnya untuk mendonorkan darah secara langsung pun ditolak.

“Ini saya bawa saudara untuk donor, tapi tidak bisa. Mereka bilang tidak ada pelayanan. Kami bingung karena dari RS ODSK diarahkan ke sini,” ujar Alex dengan nada kecewa.

Petugas Mengaku Dilematis

Di balik pintu kantor yang tertutup bagi pelayanan publik, para petugas teknis mengaku berada dalam posisi sulit. Salah satu petugas mengakui bahwa hati kecil mereka bergejolak melihat keluarga pasien yang memohon bantuan.

“Kami hanya mengikuti instruksi Ketua UTD. Kami takut dianggap melanggar aturan jika tetap melayani. Ya mau bagaimana, kami hanya menjalankan instruksi,” ungkapnya.

Alasan Izin Praktik (SIP) dan Ancaman Pidana

Kepala UTD PMI Sulawesi Utara, dr. Lucky Waworuntu SpKK MKes, sebelumnya telah menegaskan bahwa penghentian layanan ini didasari oleh persoalan legalitas. Menurutnya, hampir seluruh petugas teknis belum mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) sesuai amanat UU Kesehatan.

“Keputusan ini sulit, tapi demi keamanan pasien, petugas, dan institusi. Sesuai UU Kesehatan, ada ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 100 juta bagi petugas, bahkan institusi bisa dibekukan jika beroperasi tanpa SIP,” jelas dr. Lucky, Minggu (11/1/2026).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mempercepat pengurusan SIP bagi lima petugas agar layanan bisa kembali dibuka.

“Semoga selesai Senin ini sehingga bisa beroperasi kembali,” harapnya.

Jalur Alternatif

Sebagai solusi sementara, layanan darah dialihkan ke beberapa titik lain di Sulawesi Utara, di antaranya:

  • UTD RSUP Kandou
  • UTD RS Wolter Mongisidi
  • UTD PMI Minahasa Utara
  • UTD PMI Tomohon

Meski telah dialihkan, di lapangan banyak keluarga pasien yang tetap kebingungan karena kurangnya informasi dan koordinasi yang cepat saat kondisi darurat medis terjadi.

(*/fds) 

Loading