JAKARTA, abadipost.com – Awal tahun 2026 menjadi tonggak baru bagi kepatuhan pajak di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah resmi dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP).

‎Angka ini menunjukkan lompatan raksasa jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025, di mana saat itu hanya tercatat 39 SPT yang masuk. Peningkatan ini menjadi sinyal positif bahwa sistem Coretax mulai diterima luas dan kesadaran masyarakat untuk melapor lebih awal tumbuh pesat.

‎Apresiasi DJP: Bukan Sekadar Statistik

‎Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi tinggi kepada para Wajib Pajak yang telah tancap gas sejak hari pertama tahun baru.

‎”Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya.

‎Beliau menegaskan bahwa tren ini mencerminkan perubahan sikap mental publik dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara sadar dan tepat waktu.

‎Perbandingan Data: Kenaikan Ribuan Persen

‎Data menunjukkan pertumbuhan terjadi di seluruh kategori Wajib Pajak. Berikut adalah rincian perbandingannya:

‎Tabel: Perbandingan Pelaporan SPT (1–3 Januari)

Kategori Wajib Pajak 2025 (Sistem Lama) 2026 (Coretax)
Orang Pribadi Karyawan 5 SPT 6.085 SPT
Orang Pribadi Non-Karyawan 11 SPT 1.498 SPT
Badan (IDR & USD) 23 SPT 577 SPT
Total 39 SPT 8.160 SPT

‎Aktivitas Akun Coretax Tembus 11 Juta Pengguna

‎Seiring dengan masifnya pelaporan SPT, angka aktivasi akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat sebanyak 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan aktivasi atau login ke sistem baru ini.

‎Mayoritas pengguna berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (10,3 juta), disusul oleh Wajib Pajak Badan (817 ribu), Instansi Pemerintah, hingga pelaku PMSE.

‎”Kami melihat Coretax tidak hanya diaktivasi, tapi dimanfaatkan secara nyata. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” tambah Rosmauli.

‎Kemudahan Akses dan Bantuan

‎Bagi masyarakat yang belum melakukan aktivasi, DJP memastikan prosesnya kini jauh lebih mudah dan bisa dilakukan secara mandiri. Wajib Pajak cukup mengikuti tutorial yang tersedia di akun media sosial resmi DJP.

‎Namun, jika menemui kendala teknis, DJP telah menyiapkan jalur bantuan melalui:

  • ‎Kring Pajak: 1500200
  • ‎Layanan Tatap Muka: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

‎DJP mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT lebih awal demi menghindari antrean sistem di akhir tenggat waktu. “Lapor lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak dan membantu kelancaran administrasi negara,” tutup Rosmauli. (AP/RED)

Loading