Minahasa Tenggara, Abadipost.com – Tim Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makatana Minahasa akhirnya meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait dua klien mereka, JT (laki-laki) dan ATA (perempuan), yang diduga terlibat dalam perusakan gereja di Minahasa Tenggara. LBH menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.
Klarifikasi resmi ini disampaikan langsung kepada Kepolisian Resor Minahasa Tenggara oleh tim kuasa hukum, yang terdiri dari Simbri Hanther Leke, S.H., Welly Ferdinand Lumy, dan Noldy Ferdinand Taole, S.H. Penjelasan diberikan saat bertemu dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Minahasa Tenggara, AKP Lutfi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., pada Jumat (5/12).
Penangkapan Terkait UU Darurat, Bukan Perusakan
JT dan ATA ditangkap pada 1 Desember 2025 dalam rangkaian Operasi Penyekatan Pengamanan di kawasan Pertigaan Tababo–Watuliney.
Operasi ini merupakan langkah antisipatif kepolisian pasca terjadinya sejumlah gangguan keamanan di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, aparat menemukan beberapa bilah senjata tajam (sajam) yang dibawa oleh JT dan ATA tanpa izin maupun alasan yang sah. Keduanya kemudian diamankan dan diproses sesuai prosedur hukum.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka hanya sedang diproses terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, penyimpanan, dan membawa senjata tajam tanpa hak.
”Isu yang berkembang bahwa klien kami terlibat dalam perusakan gereja adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar. Proses hukum yang berjalan semata-mata menyangkut kepemilikan sajam tanpa hak,” ujar Simbri Hanther Leke, S.H., salah satu kuasa hukum.
Tim kuasa hukum juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Polres Minahasa Tenggara Tangani Tiga Kasus Terpisah
Pada kesempatan yang sama, AKP Lutfi Pratama menjelaskan bahwa Polres Minahasa Tenggara saat ini menangani tiga kasus berbeda yang terjadi di waktu berdekatan:
- Kasus perusakan gereja: Masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan.
- Kasus pembuatan panah wayer: Dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
- Kasus kepemilikan senjata tajam: Telah ditetapkan dua tersangka, yakni JT dan ATA.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa tiga kasus tersebut ditangani secara terpisah dan penetapan tersangka dalam kasus kepemilikan sajam tidak berkaitan dengan penyelidikan kasus perusakan gereja.
”Semua proses penyelidikan dan penyidikan kami lakukan sesuai prosedur KUHAP. Setiap kasus memiliki kronologi dan alat bukti masing-masing, sehingga tidak boleh dicampuradukkan,” jelas AKP Lutfi Pratama.
Polres Minahasa Tenggara memastikan seluruh proses hukum, termasuk pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti, dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan Pasal 7 KUHAP.
Dengan klarifikasi ini, ditegaskan kembali bahwa status tersangka terhadap JT dan ATA murni terkait dugaan pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan bukan terkait perusakan gereja.
(*/fds)
![]()




Tinggalkan Balasan