Abadipost.com, MINAHASA UTARA — Pemerintah kabupaten Minahasa Utara, Bupati Joune Ganda didampingi Wakil Bupati Kevin William Lotulung hadir dalam Sidang Paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara tahun 2025-2029.
Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menekankan pentingnya dokumen RPJMD ini sebagai panduan utama pembangunan daerah. Senin, (28/7/2025).

Bupati Joune Ganda menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dokumen ini akan menjadi penerjemah visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam rencana pembangunan konkret.

“Sebagai pemimpin, saya percaya bahwa RPJMD ini akan menjadi landasan kuat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Bupati Joune Ganda.
Bupati Joune Ganda menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dokumen ini akan menjadi penerjemah visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam rencana pembangunan konkret.
“Sebagai pemimpin, saya percaya bahwa RPJMD ini akan menjadi landasan kuat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Bupati Joune Ganda.

Targetnya, Perda RPJMD ini dapat ditetapkan sebelum 20 Agustus 2025, setelah melewati evaluasi dari Pemerintah Provinsi.
Semoga sinergitas yang baik ini membawa kesepahaman dan kesepakatan bersama untuk Minahasa Utara yang kita cintai. 
![]()




Tinggalkan Balasan