Juli 5, 2026

Masyarakat Limpoga Minta Polda Sulut Tindak Tegas Tambang Emas Tanpa Izin

0
Screenshot_20250503-163527

Abadipost.com, Minahasa Tenggara — Di balik hamparan perbukitan hijau di kawasan Limpoga, Ratatotok, Minahasa Tenggara, kilauan emas menjadi daya tarik tersendiri. Namun kilau itu bukanlah harapan bagi banyak orang—melainkan ancaman yang kian nyata bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sudah sekitar dua bulan, sebuah lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) beroperasi secara diam-diam namun terbuka. Tak hanya melibatkan alat berat dan struktur penampungan, tambang ini bahkan dikabarkan dijaga oleh oknum aparat berseragam loreng. Informasi dari warga menyebutkan, dua unit alat berat dan empat bak penampungan menjadi saksi bisu dari aktivitas tambang ilegal yang dikelola seorang wanita berinisial DT alias DD.

“Aktivitas mereka terang-terangan. Tapi anehnya, seolah tidak ada yang bisa menyentuh,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Keresahan kian memuncak ketika upaya pelaporan ke pihak berwajib tak kunjung membuahkan hasil.

Tambang emas tanpa izin bukan hal baru di Sulawesi Utara, khususnya di wilayah Ratatotok yang memang kaya akan potensi mineral. Namun yang membuat kasus ini berbeda adalah dugaan keterlibatan oknum aparat negara dalam menjaga lokasi tambang tersebut. Sebuah ironi ketika alat negara yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga menjadi tameng pelanggaran.

Di sisi lain, masyarakat mengeluhkan dampak ekologis yang sudah mulai terasa. Air sungai yang menjadi sumber kebutuhan warga perlahan berubah warna dan bau. Belum lagi kebisingan alat berat dan lalu lalang kendaraan tambang yang mengganggu ketenangan desa.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman berat, termasuk denda dan kurungan penjara. Namun penegakan hukum tampaknya belum berjalan seiring dengan semangat undang-undang tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Polres Minahasa Tenggara maupun Polda Sulawesi Utara. Masyarakat berharap, kasus ini tidak berhenti sebagai isu hangat yang perlahan dilupakan. Mereka menuntut tindakan nyata, bukan sekadar kunjungan inspeksi atau janji kosong.

“Kalau tidak segera ditindak, bukan hanya lingkungan yang rusak. Kami juga yang akan jadi korban jangka panjang,” kata warga lain yang turut memberikan kesaksian

Pertanyaan besar pun muncul: siapa yang sesungguhnya diuntungkan dari tambang emas ilegal ini? Dan mengapa hukum seolah kehilangan taringnya ketika berhadapan dengan para pelanggar yang ‘berkekuatan’?

Di Ratatotok, emas memang masih mengalir di perut bumi. Tapi jika dibiarkan mengalir secara liar dan tanpa kendali, ia akan membawa lebih banyak petaka daripada manfaat. Masyarakat sudah bersuara. Kini, giliran penegak hukum untuk membuktikan bahwa keadilan tidak bisa dibeli dengan kilau emas.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *