ABADIPOST.COM, MINUT – Polres Minahasa Utara menggelar Operasi Keselamatan 2025 pada 10 hingga 23 Februari 2025. Kali ni Polres Menggelar Operasi Di Jalan Raya Dimembe Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara Kamis (20/2/2024).
Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas guna menciptakan keamanan berkendara di jalan.

Kasat Lantas Polres Minahasa Utara Iptu Lucky Pangaribuan, melalui KBO IPTU Ronny Raturandang mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas. Pengendara juga diminta menerapkan prinsip safety riding serta membawa kelengkapan surat kendaraan, seperti SIM dan STNK.
“Operasi Keselamatan 2025 akan mengedepankan pola preemtif, preventif, serta pendekatan humanis. Dalam pelaksanaannya, disamping itu, kegiatan ini untuk mencegah angka kecelakaan di minahasa utara.” Ujarnya.

Selain memberikan edukasi, Polri juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran.
“Dalam operasi ini, Polri akan menindak sebelas jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, semua dilakukan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas.” Tandasnya.
Berikut Jenis Pelanggaran;
1. Melanggar marka berhenti (Pasal 287 UU LLAJ).
2. Melawan arus (Pasal 287 UU LLAJ).
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (Pasal 331 UU LLAJ).
4. Menggunakan ponsel saat mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ).
5. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ).
6. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang (Pasal 292 UU LLAJ).
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm SNI (Pasal 106 ayat 6 UU LLAJ).
8. Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 UU LLAJ).
9. Berkendara tidak wajar, seperti zig-zag atau ugal-ugalan (Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ).
10. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot brong (Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ).
11. Menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya (Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ).
![]()
