Polsek Mapanget Tangkap Pelaku Pencurian di Gudang AKR GKIC

abadipost.com, MANADO — Pelaku Pencurian di gudang barang AKR GKIC (Grand Kawanua Indonesia City) telah diamankan Polsek Mapanget FGP adalah inisial dari pelaku pencurian, barang  yang dicuri berupa peralatan kamar mandi.

Kapolsek Mapanget Akp Dr Lesly Lihawa S.H,M.Kn saat memberikan keterangannya, mengatakan peristiwa pencurian dilakukan tersangka pada malam hari.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan, Tersangka adalah warga sekitar tempat kejadian, bukan karyawan. Adapun barang barang yang dicuri berupa barang sanitary kamar mandi, ada kerugian sejumlah Rp.185 juta rupiah,” ujar  Kapolsek Mapanget, Akp Dr Lesly Lihawa S.H,M.Kn didampingi Danias Manangkalangin SE, Kanit Reskrim Polsek Mapanget, Jumat (17/1/2025).

Kapolsek menambahkan perkara sudah pemberkasan tahap I, tinggal menunggu jika sudah dinyatakan lengkap dari kejaksaan, untuk masuk tahap II. Tersangka disangkakan Pasal 363  ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Terpisah, Kuasa Hukum pelapor, Suprianto Tahumang SH mengatakan pihak PT Wenang Permai Sentosa telah melaporkan kejadian itu pada Agustus 2024, serta mengapresiasi Polsek Mapanget dalam penanganan perkara yang cepat.

“Kami mengapresiasi Polsek Mapanget dalam penanganan perkara yang cepat dan berhasil menangkap pelaku pencurian, kami juga memberikan dukungan kepada Polsek Mapanget guna mengungkap jika ada keterlibatan orang dalam serta penadahnya.” Kunci Advokat  Tahumang.

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *