Penyaluran dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dijadikan salah satu kendaraan kampanye paslon tertentu.
abadipost.com, MANADO — Kasus dugaan money politik pada masa kampanye Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang menyeret terdakwa Dicky Masengi alias Teddy sebagai Tim Kampanye/Tim Pemenang perempuan inisial VS, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Selasa (14/1/2024).
Terungkap dalam sidang, bantuan dana pendidikan bagi pelajar SD, SMP, SMA yakni beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) diduga disalahgunakan sebagai platform kepentingan kampanye partai politik.
Pada keterangan dua Kepsek (Kepala Sekolah) SD dan SMA , memberatkan terdakwa Teddy Masengi bahwa nama nama penerima dana PIP pada pdf yang diterima Kepsek , akan tetapi ada lembaran terpotong, yaitu nomor rekening dan virtual account. Dimana lembaran tersebut harus ambil langsung dari terdakwa.
“Aspirasi anggota komisi X DPR – RI, VS. Tim sempat turun ke sekolah, informasi empat pilar dan ada penerima dana PIP. Menyeleksi dengan melihat KK (Kartu Keluarga) siswa A memenuhi syarat penerima beasiswa, dan seterusnya,” terang Saksi Kepsek.
“Pihak sekolah tidak ada hubungan, saya hanya berhubungan dengan Pak Tory dan Pak Edwin, Stafsus VS, mereka yang berkomunikasi dengan saya. Saya menerima pdf nama nama yang keluar, tapi ada lembaran yang dipotong. Saya kecewa sebenarnya. Pihak sekolah kecewa, karena tidak ada lembaran nomor rekening dan virtual account,” beber Saksi.
“Teddy sudah memegang nomor rekening, virtual account dan nama nama penerima beasiswa. Saya menghubungi berulang kali ke stafsus Vanda. Saya minta tolong tata usaha untuk berkunjung ke rumah pak Teddy , ambil norek di rumah pak Teddy. Kemudian Tory (Stafsus)kan , singkatnya alamat web yang diberikan adalah alamat rumah milik Teddy Masangi,” ungkap saksi, informasi yang pada intinya kemudian no rekening dan virtual account dijemput para siswa ke rumah terdakwa, yang kemudian lembaran (norek dan virtual account) dimasukkan ke sekolah untuk dibuatkan rekomendasi kemudian dana dicairkan ke Bank, langsung oleh penerima beasiswa.
Dalam sidang JPU menampilkan bukti , potongan kertas, Dana PIP 2024 diperjuangkan oleh Aleg DPR – RI, tertulis nama siswa, nama sekolah, yang potongan kertas itu, diperoleh dari terdakwa Teddy Masengi.
Sementara itu, Saksi pelapor Advokat. Reza Sofyan SH menerangkan awalnya melihat postingan. Saat diruang hukum YSK, Saksi Sulvika buka salah satu plaform sosial media, segera menelusuri video terkait, yang seorang bernama Dicky Masengi saat search google, dia (Teddy) adalah anggota dewan dari partai PDI Perjuangan. Yang kemudian saksi pelapor ditugaskan YSK untuk melaporkan temuan (video) tersebut.
Saksi Sulvika melihat video (txk txk), waktu itu melihat video sekitar siang hari durasi 54 detik latar kantor perceraian, Lapor ke Saksi Reza saat itu juga. Akun Kutxrsxnse, JoanS.W, setalah melapor di Bawaslu, ternyata Joan itu LO Paslon no urut lain.
Tim JPU kemudian menampilkan dua video dihadapan konferensi yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Iriyanto Tiranda SH MH.
Atas keterangan para Saksi, Teddy Masengi yang didampingi nasihat Hukum Berti Luntungan SH , membenarkan keterangan saksi dan bukti video yang terungkap dalam sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tim Kejari Minahasa, yakni Natalia Katimpali SH, Olivia Pangemanan SH dan Mustari Ali SH dan James Pade SH menghadirkan 7 orang Saksi, masing-masing Reza Sofyan (saksi pelapor), Valentino Warouw (anggota Panwaslu Kec Pineleng), Sulvika Mangkalay, Nova Tangka (Kepala Sekolah), Meity Mekel, Magdalena Parengkuan, Jefry Worung
![]()
