MANADO, abadipost.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulut pada Selasa (21/7/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyuarakan dukungan moral sekaligus mendesak Kepolisian Republik Indonesia agar menindaklanjuti laporan hukum yang dilayangkan PWI Pusat terhadap pengacara Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum.
Laporan PWI Pusat tersebut sebelumnya telah resmi diterima oleh Polda Metro Jaya pada Senin malam (20/7/2026) dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dukungan dari PWI Sulut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Vanny Loupatty, bersama jajaran pengurus dan anggota. Langkah ini diambil sebagai bentuk solidaritas serta komitmen menjaga kehormatan profesi jurnalis di tanah air.
Desak Proses Hukum Objektif dan Tanpa Pandang Bulu
Vanny Loupatty—yang akrab disapa Maemosa—menegaskan bahwa PWI Sulut menuntut aparat penegak hukum agar memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan objektif tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.
“Kami mendesak agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan. Polisi harus segera memanggil terlapor untuk mempertanggungjawabkan ucapannya di depan hukum demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia,” tegas Maemosa.
Menurutnya, ketegangan dan ketegasan dari aparat menjadi krusial dalam menjaga marwah profesi jurnalistik yang telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Senada dengan hal tersebut, mantan Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Adrianus R. Pusungunaung, mengingatkan bahwa status sosial maupun popularitas terlapor tidak boleh memengaruhi jalannya penegakan hukum.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena nama besar atau popularitas. Kehormatan wartawan bukan untuk dihina, dan kebebasan pers bukan untuk diinjak. Kami hanya menuntut keadilan,” lugas Adrianus.
Dukungan serupa mengalir dari Ketua Pokja Wartawan Manado, Hut Kamrin. Ia menilai pernyataan terlapor di ruang publik telah menimbulkan kegaduhan dan mencederai kehormatan jurnalis.
“Kami mendukung upaya hukum terkait dugaan pelanggaran Pasal 436 KUHP (2023) yang mengatur tentang penghinaan terhadap golongan atau profesi tertentu di muka umum,” kata Hut Kamrin.
Kronologi Bermula dari Konferensi Pers di Kejagung
Kasus yang menyeret advokat kondang tersebut berawal dari sebuah konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026). Saat itu, Hotman Paris sedang memberikan keterangan pers usai mendampingi kliennya.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan terkait kasus yang tengah menyita perhatian publik. Namun, jawaban yang diberikan terlapor dinilai melampaui batas etika profesi dan menyerang martabat jurnalis.
Beberapa lontaran ucapan yang terekam kamera dan viral di media sosial antara lain:
”Lu punya otak enggak sih?”
”Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan.”
”Shut up!”
Serta penyebutan kata “pengecut” yang ditujukan kepada jurnalis.
PWI menilai ucapan yang disampaikan secara terbuka di hadapan publik tersebut berpotensi besar merendahkan harkat dan martabat insan pers secara keseluruhan.
PWI Sulut menegaskan bahwa aksi simpatik di Mapolda Sulut tidak bertujuan mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai wujud dukungan moral. Mereka berharap momentum ini dapat memperkuat prinsip equality before the law—bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sejajar di hadapan hukum.
![]()