Kapolsek Pineleng Bantah Keras Tudingan Miring Terkait Dugaan Adanya Titipan BBM Jenis Solar di SPBU 74.593.21

MINAHASA, ABADIPOST.COM — Kapolsek Pineleng, Iptu Sem Marthin, angkat bicara dan membantah keras tudingan miring yang menyeret namanya terkait dugaan adanya titipan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mengatasnamakan Kapolsek.

‎Tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya sering mengambil “jatah” solar subsidi di SPBU 74.593.21, Jalan Trans Sulawesi, Desa Tateli, Kabupaten Minahasa, dipastikan adalah informasi bohong alias hoax.

‎Kepada redaksi Abadipost.com pada Senin (13/7/2026), Iptu Sem Marthin secara tegas mengecam tindakan oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja mencatut namanya demi melancarkan aksi ilegal. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan membawa-bawa nama pejabat aparat penegak hukum memiliki konsekuensi pidana yang serius.

‎”Terkait pemberitaan yang tayang pada tanggal 11 Juli 2026, yang menyatakan ada oknum Kapolsek menerima jatah BBM bersubsidi di SPBU Tateli, saya tegaskan itu tidak benar!” ujar Iptu Sem Marthin dengan nada geram.

‎Kapolsek Buru Oknum Pencatut Nama Kapolsek

‎Tak main-main dengan pencemaran nama baik institusi dan dirinya, Iptu Sem Marthin menyatakan akan mengusut tuntas siapa dalang di balik isu miring tersebut. Pihaknya kini tengah memburu oknum yang mengaku-ngaku membawa titipan sang Kapolsek di SPBU.

‎”Saya akan cari siapa oknum yang menyebutkan ada ‘titipan dari Kapolsek’ itu. Dia harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dia ucapkan! Meski tidak menjelaskan nama saya tapi secara lokasi SPBU berasa di Wilayah teritorial Polsek Pineleng” tegas Marthin.

‎Pengawasan SPBU Tateli Kini Diperketat

‎Buntut dari mencuatnya isu tersebut, Polsek Pineleng langsung mengambil langkah cepat dan tegas. Mulai hari ini, personel kepolisian dikerahkan untuk memperketat pengawasan di SPBU 74.593.21 Tateli guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan bebas dari praktik curang.

‎Iptu Sem Marthin memastikan bahwa sistem pengisian BBM di lapangan kini dipantau secara berlapis dan wajib mematuhi aturan digital yang berlaku.

‎”Pengawasan di SPBU sekarang diperketat. Pelayanan konsumen harus sesuai dengan barcode dan tidak boleh ada pengisian yang melebihi kapasitas barcode,” pungkasnya menutup pembicaraan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *