Terungkap! Dugaan Tawaran Struk BBM “Mark Up” di SPBU Boulevard Manado, Konsumen Mengaku Dibisikkan Oknum Petugas
MANADO, Abadipost.com – Dugaan praktik tidak wajar di SPBU 74.951.18 (CV SPBU Boulevard) yang berlokasi di Jalan Pierre Tendean, Kota Manado, mencuat ke publik setelah seorang konsumen mengaku ditawari struk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan nominal lebih besar dari nilai transaksi sebenarnya.
Temuan ini menjadi perhatian karena apabila benar terjadi, praktik tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu dan dapat merugikan berbagai pihak.
Dugaan itu diungkapkan James Lembong, Ketua Gerakan Aktivis Peduli Sulawesi Utara (GAPSU). Ia mengaku mengalami peristiwa tersebut saat mengisi BBM senilai Rp150.000 di SPBU tersebut pada sekitar 23 Juni 2026.
Menurut James, setelah meminta struk sebagai bukti pembayaran, seorang petugas berinisial Sh***l justru menawarkan untuk membuatkan struk dengan nominal yang lebih besar dari jumlah BBM yang dibelinya.
“Saya hanya meminta struk sesuai pembelian Rp150 ribu. Tapi saya justru ditawari bisa dibuatkan struk dengan nominal lebih besar. Penyampaiannya dengan nada berbisik sehingga membuat saya kaget,” ungkap James kepada Abadipost.com.
Pengakuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Manajer SPBU 74.951.18, Idris Kadula.
Idris dengan tegas membantah bahwa praktik tersebut merupakan kebijakan SPBU. Ia menjelaskan seluruh transaksi telah menggunakan sistem barcode sehingga nilai pada struk harus sesuai dengan jumlah BBM yang keluar dari dispenser.
“Di sini semua transaksi menggunakan barcode. Nota yang keluar harus sesuai dengan jumlah BBM yang dibeli konsumen. Tidak ada pembenaran membuat nota yang tidak sesuai transaksi,” tegas Idris saat ditemui Abadipost.com, Sabtu (4/7/2026).
Ia menambahkan, setiap awal operasional seluruh karyawan diwajibkan mengikuti briefing selama sekitar 15 menit yang dipimpin pengawas sebelum memulai pelayanan kepada masyarakat.
Namun, penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan baru.
Saat ditanya mengenai petugas berinisial Sh***l yang disebut dalam pengakuan James, Idris mengatakan bahwa yang bersangkutan masih berstatus training.
Yang menjadi sorotan, status training itu disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
“Biasanya training hanya tiga bulan. Tetapi karena masih melakukan beberapa kesalahan, masa training terus diperpanjang hingga sekarang sudah sekitar satu tahun,” kata Idris.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya mengenai sistem pengawasan internal di SPBU tersebut. Sebab, petugas yang masih berstatus training disebut telah melayani transaksi konsumen secara langsung.
Dalam kesempatan yang sama, Idris juga mengungkapkan dirinya pernah berprofesi sebagai wartawan Harian Cahaya Siang pada periode 1987–1994 sebelum dipercaya menjadi Manajer SPBU sejak tahun 1995.
Ia juga mengaku sebagai anggota Media Bharindo (Bhayangkara Indonesia) dan memiliki kartu identitas media tersebut.
Namun, berdasarkan penelusuran tim Abadipost.com terhadap susunan redaksi yang dipublikasikan Media Bharindo, nama Idris Kadula tidak ditemukan dalam daftar redaksi yang tercantum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik SPBU maupun instansi terkait mengenai dugaan tawaran pembuatan struk dengan nominal yang tidak sesuai nilai transaksi.
Abadipost.com masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan dan lembaga pengawas, guna memastikan apakah dugaan tersebut merupakan tindakan oknum atau terjadi akibat lemahnya pengawasan internal.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
![]()
