Unggul Telak 42 Suara, Sudirman Damapolii Resmi Terpilih sebagai Hukum Tua PAW Desa Sapa Timur
MINAHASA SELATAN – Sudirman Damapolii resmi terpilih sebagai Hukum Tua Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sapa Timur, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, setelah meraih kemenangan telak dalam pemungutan suara yang digelar di Aula Kantor Desa Sapa Timur, Jumat (3/7/2026).
Sudirman berhasil mengantongi 42 suara, unggul jauh atas dua kandidat lainnya, yakni Budiyanto Abdul yang memperoleh 15 suara dan Ronny J. Lengkey dengan 10 suara.
Pemungutan suara dimulai sekitar pukul 13.15 WITA usai pelaksanaan Salat Jumat. Seluruh tahapan berlangsung aman, tertib, dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian serta TNI, disaksikan oleh unsur Pemerintah Kecamatan Tenga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Panitia menetapkan sebanyak 73 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menyiapkan 75 lembar surat suara, termasuk dua persen surat suara cadangan.
Setelah pemungutan selesai, kotak suara dibuka pada pukul 14.17 WITA di hadapan Camat Tenga, BPD, Kapolsek, Danramil, serta tim gabungan Polres Minahasa Selatan. Penghitungan suara dimulai pukul 14.40 WITA dengan hasil akhir sebagai berikut:
– Sudirman Damapolii: 42 suara
– Budiyanto Abdul: 15 suara
– Ronny J. Lengkey: 10 suara
Dari total 75 surat suara yang disiapkan, tercatat dua surat suara rusak dan enam surat suara tidak terpakai.
Dengan perolehan tersebut, Sudirman Damapolii resmi ditetapkan sebagai Hukum Tua PAW Desa Sapa Timur.
Usai penetapan, Sudirman menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
«”Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan tulus dan ikhlas telah memberikan kepercayaan kepada saya. Amanah ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya serta melanjutkan program-program pemerintah desa yang telah berjalan,” ujarnya.»
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersatu pasca-pemilihan.
“Pesta demokrasi telah selesai. Mari kita saling menopang dan bekerja bersama demi kemajuan Desa Sapa Timur yang kita cintai. Kepada kedua sahabat saya yang juga menjadi calon, saya mengajak kita bergandengan tangan untuk mewujudkan harapan masyarakat,” tambahnya.
Pemilihan Hukum Tua PAW ini dilaksanakan setelah wafatnya Hukum Tua definitif sebelumnya, Nasrun Mokodongan, yang menyebabkan kekosongan jabatan di pemerintahan desa.
Selama masa kekosongan tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Surat Keputusan Bupati menunjuk Ronny J. Lengkey sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Sapa Timur hingga pelaksanaan pemilihan PAW.
Masyarakat berharap kepemimpinan Sudirman Damapolii dapat melanjutkan pembangunan desa, memperkuat pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga semangat persatuan demi kemajuan Desa Sapa Timur.
(R_01)
![]()
