MANADO, abadipost.com – Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak serta-merta menandakan seluruh pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) telah bebas dari persoalan. Di balik predikat mentereng tersebut, masih terdapat sejumlah rekomendasi krusial yang harus segera dituntaskan oleh pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan secara terbuka oleh Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Akhmad Nanang Hernady, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (2/6/2026).
Deadline 60 Hari untuk Gubernur
Dalam penyampaiannya, Akhmad mengingatkan aturan tegas mengenai batas waktu penyelesaian temuan. Sesuai Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK wajib ditindaklanjuti oleh gubernur beserta jajaran pemerintah daerah paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) diserahkan.
“Berdasarkan data tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK per Semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menindaklanjuti 1.503 dari total 2.039 rekomendasi, atau mencapai 73,71 persen dari seluruh rekomendasi yang diberikan,” ungkap Akhmad di hadapan jajaran pimpinan daerah.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Ketua DPRD Fransiskus Andi Silangen, para wakil ketua DPRD, serta anggota dewan lainnya.
Masih di Bawah Target 80 Persen
Meski persentase penyelesaian di atas 70 persen, BPK mencatat masih terdapat pekerjaan rumah (PR) yang cukup besar bagi Pemprov Sulut. Berdasarkan data BPK, masih ada ratusan rekomendasi yang menggantung dan belum diselesaikan dengan benar.
Berikut adalah rincian status rekomendasi BPK untuk Pemprov Sulut per Semester II Tahun 2025:
Status Rekomendasi Jumlah Temuan Persentase Keterangan
Selesai Ditindaklanjuti 1.503 ,73,71% Sudah dituntaskan
Belum Sesuai Rekomendasi (Status 2) 469, 23,00% Dalam proses / belum sesuai
Belum Ditindaklanjuti (Status 3) 67,3,29% Sama sekali belum disentuh
“Persentase penyelesaian tindak lanjut tersebut masih berada di bawah target BPK Tahun 2025, yaitu sebesar 80 persen,” tegas Akhmad.
WTP Bukan Akhir dari Perbaikan
Fakta ini menjadi alarm keras bahwa predikat WTP bukanlah akhir dari proses perbaikan tata kelola keuangan daerah. Capaian opini tersebut justru harus dibarengi dengan keseriusan dan komitmen nyata dari Pemprov Sulut dalam menuntaskan seluruh rekomendasi BPK.
Hal ini krusial agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Bumi Nyiur Melambaikan benar-benar terwujud secara substantif, bukan sekadar administratif. (**/red)
![]()
