BPK Bongkar Indikasi Mark-Up Anggaran Internet di Diskominfo Sulut!

MANADO, abadipost.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) membeberkan adanya temuan permasalahan dalam belanja daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Salah satu yang disorot adalah indikasi kemahalan harga pada pengadaan layanan internet dan TV berlangganan di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Daerah Sulut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Akhmad Nanang Hernady, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Selasa (2/6/2026).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, serta dihadiri oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, dan jajaran pimpinan serta anggota DPRD Sulut.

Bagian dari Pemeriksaan Kepatuhan BPK

Dalam pemaparannya, Akhmad menjelaskan bahwa selain memeriksa laporan keuangan, BPK RI juga melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) berupa pemeriksaan kepatuhan pada Semester II Tahun 2025.

Pemeriksaan kepatuhan ini menyasar belanja daerah Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.

“Hasil pemeriksaan mengungkap adanya permasalahan pada belanja jasa kawat faksimile, internet, dan TV berlangganan melalui e-katalog elektronik di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Akhmad.

Menurut Akhmad, ketidaksesuaian prosedur tersebut berdampak pada pengeluaran daerah yang tidak efisien. “Kondisi tersebut menimbulkan indikasi terjadinya kemahalan harga dalam pengadaan layanan dimaksud,” tambahnya.

DPRD Diminta Optimalkan Pengawasan

Menyikapi temuan tersebut, BPK RI berharap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) maupun LHP PDTT ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pihak legislatif.

Akhmad meminta pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut untuk menggunakan hasil pemeriksaan ini sebagai instrumen dalam menjalankan tiga fungsi utama dewan: anggaran, legislasi, dan pengawasan.

“Kiranya pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, termasuk dalam pembahasan rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta pembahasan dan penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” pungkas Akhmad. (ap/red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *