Dugaan Persetubuhan Anak di Minut Dilaporkan ke Polda Sulut, Keluarga Korban Harap Keadilan

Minut, Abadipost.com — Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Laporan tersebut diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut pada 29 Maret 2026.

Pelapor berinisial SM, warga Minahasa Utara, melaporkan dugaan tindakan melanggar hukum yang dialami seorang anak di bawah umur. Dalam laporan polisi, terlapor diketahui berinisial SFM yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi sebanyak dua kali di waktu berbeda di wilayah Minahasa Utara. Kasus ini pun mendapat perhatian serius dari pihak keluarga korban yang berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan profesional.

SM meminta aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan maksimal kepada korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban serta memberikan pendampingan psikologis guna mencegah trauma berkepanjangan.

“Kami berharap penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan korban mendapatkan perlindungan sesuai hak-haknya sebagai anak,” ujar pihak keluarga.

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarluaskan identitas korban demi menjaga hak serta perlindungan anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Samuel)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *