Keadilan Terpancar, LKBH FASYA IAIN Manado Menangkan Vonis Bebas dalam Perkara Perbankan di PN Manado

MANADO, abadipost.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado mendadak hening seketika saat Majelis Hakim membacakan putusan akhir perkara perbankan Nomor 403/Pid.Sus/2025/PN.Mnd, Selasa (5/5/2026). Perkara yang sejak awal menyita perhatian publik ini berakhir dengan vonis bebas bagi terdakwa.

Setelah melalui rangkaian persidangan panjang dan pembuktian yang sengit, Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.

Gugurnya Dakwaan Tunggal

Sebelumnya, terdakwa dijerat dengan Dakwaan Tunggal Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) angka (1) KUHP yang disesuaikan dengan Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, dalam amar putusannya, hakim tidak hanya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, tetapi juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan yang menjadi penegasan kokohnya prinsip hukum objektif di meja hijau.

Pendampingan Militan LKBH FASYA IAIN Manado

Keberhasilan ini tidak lepas dari strategi pembelaan terukur yang disusun oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FASYA IAIN Manado. Tim hukum ini bergerak di bawah komando langsung Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Rosdalina Bukido, S.H., M.H., CPM, bersama Direktur LKBH, Nurlaila Isima, S.H., M.H., serta Wakil Dekan III, Dr. Frangky Suleman, M.H.I.

Di garda terdepan persidangan, advokat Abdulrahim Padli, S.H., M.H., bersama mahasiswa paralegal IAIN Manado, secara konsisten mengawal setiap tahapan hukum. Argumentasi hukum yang tajam dan analisis fakta yang mendalam berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa dakwaan jaksa tidak berdasar secara hukum (vrijspraak).

Kemenangan bagi Asas Keadilan

Putusan bebas ini disambut haru oleh keluarga, kolega, dan masyarakat yang memadati ruang sidang. Putusan ini dianggap sebagai kemenangan monumental bagi pencari keadilan di Sulawesi Utara.

Bagi LKBH FASYA IAIN Manado, vonis ini adalah manifestasi nyata dari asas hukum pidana “Geen Straf Zonder Schuld” (tiada pidana tanpa kesalahan).

“Kemenangan ini adalah bukti nyata peran perguruan tinggi, khususnya IAIN Manado, dalam menegakkan keadilan dan memberikan proteksi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkas tim hukum LKBH FASYA.

Dengan hasil ini, LKBH FASYA IAIN Manado kembali mempertegas posisinya sebagai lembaga bantuan hukum yang kredibel dan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia.

Editor: Redaksi abadipost.com

Reporter: Tim Liputan

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *