JAKARTA, abadipost.com – Pemerintah resmi memberikan napas lega bagi para pelaku usaha. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2025 resmi diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan relaksasi ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026).
Bebas Sanksi Administratif
Keputusan ini secara otomatis menggeser tenggat waktu normal yang seharusnya jatuh pada 30 April. Tidak hanya soal tambahan waktu satu bulan, pemerintah juga memastikan penghapusan sanksi administratif selama masa perpanjangan tersebut.
Artinya, denda keterlambatan sebesar Rp1.000.000 yang biasanya menjerat wajib pajak badan jika melapor lewat dari tanggal 30 April, tidak akan diberlakukan hingga akhir Mei mendatang.
Arahan Menkeu dan Aspirasi Wajib Pajak
Bimo mengungkapkan bahwa kebijakan strategis ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, serta merespons banyaknya aspirasi dari dunia usaha.
“Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” ujar Bimo di hadapan media.
Tercatat, DJP menerima sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan. Selain itu, dorongan serupa juga datang dari masyarakat umum serta asosiasi perantara perpajakan (tax intermediaries).
Bimo menegaskan bahwa perpanjangan ini murni didasari oleh tingginya permintaan lapangan, bukan karena adanya kendala teknis pada sistem DJP.
Fokus pada Pelaporan, Pembayaran Masih Dikaji
Meski pelaporan diberikan kelonggaran, wajib pajak perlu mencatat bahwa relaksasi ini baru mencakup sisi administrasi pelaporan. Mengenai kemungkinan relaksasi pembayaran PPh Pasal 29, pemerintah masih melakukan kajian mendalam.
DJP menyatakan tetap harus menjaga keseimbangan antara fleksibilitas bagi wajib pajak dan target penerimaan negara, terutama melihat tren pertumbuhan pajak hingga akhir April ini.
“Jadi kami pertimbangkan betul, kami hitung betul dengan kerangka kesiapan penerimaan yang memang harus kami capai di bulan April ini,” tambah Bimo.
Keputusan resmi terkait relaksasi ini akan segera diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) dan diumumkan secara formal pada hari yang sama.
“Yak. Sebentar lagi (keputusan dirjennya) saya tanda tangan,” tegas Bimo menutup keterangannya.
(*/fds)
![]()
