Masa Relaksasi Berakhir, 447.046 Wajib Pajak di Suluttenggomalut Telah Lapor SPT

MANADO, ABADIPOST.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut mencatat pergerakan positif tingkat kepatuhan warga dalam melaporkan Pajak Penghasilan. Hingga batas akhir masa relaksasi, tercatat sebanyak 447.046 Wajib Pajak (WP) telah resmi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka.

Langkah ini menyusul kebijakan relaksasi yang diberikan DJP hingga 30 April 2026 bagi para wajib pajak yang belum sempat melapor hingga jatuh tempo normal pada 31 Maret lalu.

Bebas Sanksi Hingga Akhir April

Kepala Bidang P2 Humas DJP Suluttenggomalut, Devyanus Christofel Polii, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu ini merupakan bentuk dispensasi khusus agar masyarakat tidak terbebani denda keterlambatan.

“Artinya, untuk wajib pajak orang pribadi yang melapor sejak tanggal 1 sampai 30 April, tidak dikenakan sanksi keterlambatan. Meski jatuh tempo tetap 31 Maret, namun yang melapor hingga 30 April ini dibebaskan dari sanksi,” ujar Devyanus.

Mengejar Target 14 Ribu SPT

Hingga menjelang penutupan masa pelaporan, capaian DJP Suluttenggomalut telah menyentuh angka 96,84% dari total target sebesar 461.639 SPT. Pihak DJP optimis sisa kekurangan target dapat terpenuhi di hari terakhir.

  • Realisasi saat ini: 447.046 SPT
  • Target tahunan: 461.639 SPT
  • Sisa target: ± 14.000 SPT

“Kami berharap kekurangan kurang lebih 14.000 SPT ini dapat direalisasikan hari ini, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, guna mencapai target kepatuhan penuh,” tambahnya.

Sanksi bagi yang Melanggar

Devyanus juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi jika melewati batas waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan aturan yang berlaku, denda keterlambatan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000
  2. Wajib Pajak Badan Hukum: Rp1.000.000

Khusus untuk Badan Hukum, jatuh tempo pelaporan memang jatuh pada tanggal 30 April 2026. Terkait kemungkinan adanya perpanjangan bagi PPh Badan, pihak DJP masih menunggu instruksi lebih lanjut.

“Kita belum tahu apakah ada kebijakan perpanjangan untuk PPh Badan. Jika nanti ada kebijakan baru, pasti akan segera kami umumkan kepada masyarakat wajib pajak,” pungkasnya.

(*/fds)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *