MANADO, Abadipost.com – Persidangan perkara pidana nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd dengan empat orang terdakwa kembali menemui jalan buntu. Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan oleh Majelis Hakim untuk kedua kalinya gagal terlaksana akibat ketidakhadiran pihak jaksa di persidangan, Kamis (16/4/2026).
Penundaan ini menuai kekecewaan mendalam dari pihak kuasa hukum terdakwa. Pasalnya, Majelis Hakim sebelumnya telah memberikan waktu dua minggu bagi JPU untuk menyusun tuntutan, namun komitmen tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelas.

Kritik Pedas Kuasa Hukum
Kuasa hukum para terdakwa, Noch Sambouw, SH, MH, CMC menyayangkan sikap JPU yang dinilai menghambat asas peradilan cepat. Menurutnya, Majelis Hakim bahkan sudah menyurat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara guna memastikan jadwal pembacaan tuntutan ini.
“Ini sudah agenda kedua yang dijadwalkan, tetapi JPU kembali tidak hadir tanpa kejelasan. Padahal waktu yang diberikan sudah cukup panjang,” ungkap Noch Sambouw saat ditemui awak media usai persidangan.
Noch juga menyoroti lambatnya proses hukum yang berjalan sejak tahun lalu. Ia membandingkan ketegasan di Pengadilan Negeri lain, seperti di Ternate, yang menurutnya jauh lebih disiplin dalam hal batas waktu pengajuan bukti dan saksi.
“Di sana, jika sudah diberikan kesempatan dua kali dan tidak dimanfaatkan, maka dianggap gugur. Sementara di sini, toleransi terus diberikan sehingga proses persidangan menjadi berlarut-larut,” tambahnya.
Dugaan Keterangan Palsu dan Bukti PPJB
Dalam keterangannya, Noch membeberkan bahwa ketidakhadiran bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, terdapat saksi dari penuntut umum yang dipanggil hingga tujuh kali namun tidak pernah hadir, sehingga keterangannya hanya dibacakan.
“Keterangan yang dibacakan itu belakangan diketahui tidak benar dan telah kami laporkan secara resmi ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Perkara ini sendiri berakar dari tuduhan penyerobotan lahan terhadap para terdakwa. Noch menegaskan kliennya telah menguasai lahan tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1960-an, dibuktikan dengan tanaman kelapa yang sudah berusia puluhan tahun. Ia mempertanyakan dasar laporan tahun 2024 yang menggunakan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“Sangat tidak masuk akal jika dikatakan baru dikuasai pada 2017. Dokumen PPJB yang dijadikan dasar laporan itu pun telah kami laporkan sebagai dugaan dokumen palsu dan kini tengah diproses di Polda Sulawesi Utara,” pungkas Sambouw.
Ancaman Langkah Hukum Terkait SOP Tuntutan
Pihak kuasa hukum mengingatkan agar JPU nantinya menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Mereka memberikan peringatan keras jika ditemukan penyimpangan dalam tuntutan tersebut.
“Jika tuntutan menyimpang dari fakta persidangan dan merugikan klien kami, kami siap menempuh jalur hukum, baik melalui laporan pidana maupun aduan ke pengawasan internal kejaksaan,” tutupnya.
Majelis Hakim telah menjadwalkan ulang persidangan pada pekan depan. Publik dan pihak terdakwa kini menanti ketegasan aparat penegak hukum agar proses persidangan berjalan efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
(Fds)
![]()




Tinggalkan Balasan