Tiga Tahun Tanpa Kejelasan, Oknum PLT Hukum Tua Tateli II Diduga Tak Beretikad Baik Kembalikan Pinjaman Puluhan Juta

MINAHASA, Abadipost.com — Dugaan tindakan tidak terpuji dilakukan oleh oknum PLT Hukum Tua Desa Tateli II berinisial DT. Sejak tahun 2023, DT diduga enggan mengembalikan pinjaman uang pribadi milik mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tateli II dengan total mencapai Rp34.000.000.

Hingga memasuki tahun 2026, persoalan ini seakan menemui jalan buntu. Pihak keluarga korban menilai DT sama sekali tidak memiliki etikad baik untuk melunasi kewajibannya, meski berbagai upaya kekeluargaan telah ditempuh.

Upaya Kekeluargaan Berujung Nihil

Keluarga Mas Tumiran (korban) mengaku sudah berulang kali mencoba menjalin komunikasi, baik dengan DT maupun istrinya. Namun, hingga saat ini, janji tinggal janji.

“Sudah beberapa kali kami bolak-balik ke rumah DT untuk mempertanyakan pengembalian uang pinjaman tersebut, namun hasilnya nihil. Kadang mereka tidak ada di rumah, kadang hanya memberikan alasan-alasan lewat pesan WhatsApp maupun Messenger. Sampai sekarang tidak ada titik terang sama sekali,” jelas Ibu Ulfa kepada tim redaksi Abadipost.com.

Diduga Beri Janji Palsu dan “Pandang Enteng”

Selama tiga tahun menunggu, keluarga Pak Tumiran merasa hanya diberikan “surga telinga” tanpa kepastian. Berdasarkan bukti percakapan melalui pesan singkat, pihak DT dan keluarga terkesan meremehkan persoalan ini.

Alih-alih memberikan solusi pembayaran, pihak DT justru kerap melontarkan alasan yang dinilai tidak relevan dan cenderung mengalihkan pembicaraan—mulai dari alasan kedukaan hingga melempar tanggung jawab ke pihak kecamatan.

“Terkesan ‘pandang enteng’. Bahkan ada pernyataan yang menyuruh bertanya ke pihak kecamatan terkait uang pinjaman pribadi tersebut. Ini kan aneh, padahal itu urusan pinjaman pribadi,” tambah Ibu Ulfa, Selasa (14/4/2026). 

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi oknum PLT Hukum Tua (DT) untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan tunggakan utang yang telah berjalan selama tiga tahun tersebut.

(*/fds)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *