MINAHASA, ABADIPOST.COM – Sidang kasus dugaan sengketa lahan dengan nomor registrasi 327/Pid.B/2025/PN.Mnd kembali bergulir. Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Manado menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek perkara, yakni perkebunan Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa,Senin (19/1/2026).
Sidang lapangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, S.H., didampingi anggota Bernadus Papendang, S.H., dan Aminudin Dunggio, S.H., ini mengungkap fakta mengejutkan. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa yang hadir di lokasi justru mengaku kebingungan dan tidak dapat memastikan letak pasti objek tanah yang tengah disengketakan.
Sertifikat Terbit Tanpa Pengukuran?
Kejutan tidak berhenti di situ. Di hadapan majelis hakim, perwakilan BPN menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3320 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3307 yang menjadi rujukan dalam perkara ini, ternyata diterbitkan tanpa melalui proses pengukuran tanah terlebih dahulu.
Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi keras dari kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, S.H. Ia mempertanyakan dasar hukum dan validitas dokumen yang dimiliki pihak penggugat, Jimmy Widjaja.
”Saya mau tanya, data ini diperoleh dari mana dasarnya? Apakah ini gambar yang dibuat oleh perusahaan? Apakah benar sesuai data resmi dari BPN?” cecar Sambouw di lokasi.
Dugaan Praktek Mafia Tanah
Menurut Sambouw, ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan titik koordinat objek dakwaan, ditambah pengakuan BPN, membuktikan bahwa perkara ini terkesan dipaksakan sejak awal. Ia secara gamblang menyebut adanya aroma praktik mafia tanah dalam kasus ini.
”Tidak ada sertifikat yang sah tanpa pengukuran. Kalau itu bisa terjadi, berarti ada permainan. Ini bukan lagi dugaan, tapi fakta yang terungkap di sidang. Sangat mustahil sertifikat terbit tanpa pengukuran kecuali ada kolusi dengan oknum di dalam sistem,” tegasnya.
Kejanggalan Data Lahan
Sambouw juga menyoroti perbedaan mencolok antara isi dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2015 dengan fakta di lapangan. Dalam dokumen antara pihak penjual (Mumu Cs) dengan Jimmy Widjaja dan PT Buana Propertindo Utama tersebut, lahan disebut sebagai tanah kosong.
”Kenyataannya bisa dilihat sendiri, di lokasi ada pohon kelapa yang usianya sudah 40-50 tahun serta tanaman lainnya. Jika dibilang kosong pada 2015, jangan-jangan objek sengketanya bukan di tanah para terdakwa ini,” tambah Sambouw.
Agenda Sidang Selanjutnya
Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan setempat ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan kuat bagi majelis hakim dalam memutus perkara.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis, 29 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Manado. Agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli serta saksi meringankan (A de Charge) yang akan dihadirkan oleh pihak terdakwa.
Editor: Redaksi Abadipost.com
![]()
