MANADO, ABADIPOST.COM – Fakta baru mulai terkuak dalam sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan PT. Buana Propertindo Utama. Dalam sidang pemeriksaan Setempat atau yang dikenal dengan Sidang Lokasi yang digelar baru-baru ini, pihak kuasa hukum Jefri Masinambouw Cs, Noch Sambouw SH. MH. CMC, secara tegas membantah tuduhan bahwa kliennya telah menyerobot tanah milik perusahaan tersebut.

​Menurutnya, tuduhan penyerobotan tersebut tidak berdasar karena bukti-bukti di lapangan menunjukkan realita yang berbeda.

​Kejanggalan Surat Ukur dan Indikasi Mafia Peradilan

​Dalam persidangan, Sambouw menyoroti adanya persoalan serius terkait surat ukur tanah yang diklaim oleh PT Buana Propertindo Utama. Ia mensinyalir adanya praktik mafia peradilan di balik kasus ini. Pasalnya, laporan polisi yang dibuat pada tahun 2017 dianggap janggal karena status kepemilikan pelapor, Jimmy Wijaya dan Perusahaan terkait, belum sah secara hukum pada saat itu.

​”Ini sangat menyedihkan. Masyarakat yang sudah puluhan tahun menguasai tanah justru menjadi korban,” ujar Noch Sambouw kepada awak media.

​PPJB Bukan Peralihan Hak Sah

​Lebih lanjut, Noch membeberkan bahwa transaksi yang terjadi pada tahun 2015 antara pihak perusahaan hanyalah sebatas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Secara hukum agraria, PPJB bukanlah bentuk peralihan hak atas tanah yang sah atau final.

​Namun, ia menyayangkan mengapa laporan pidana tersebut tetap diproses oleh pihak kepolisian hingga berujung pada putusan bersalah bagi warga.

​”Bagaimana mungkin laporan pidana diterima dan diputus bersalah, sementara sebelum tahun 2017 mereka (perusahaan) belum memiliki hak atas tanah tersebut secara sah?” pungkasnya.

​Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik, menanti langkah hukum selanjutnya untuk membuktikan apakah ada maladminstrasi atau keterlibatan mafia tanah dalam proses hukum yang menimpa warga.

Loading