MITRA, Abadipost.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan tindakan tegas terhadap PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR). Perusahaan tambang emas yang sempat menjadi sorotan publik ini kini resmi masuk dalam radar penyidikan serius terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang emas di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Pada Kamis (18/12/2025), Tim Penyidik Kejati Sulut melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi strategis. Langkah ini diambil guna memperkuat bukti atas dugaan penyimpangan pengelolaan sumber daya alam yang merugikan negara.
Dua Lokasi Strategis Diacak-acak Penyidik
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di dua titik utama yakni:
Kantor dan Areal Tambang PT HWR: Berlokasi di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara: Berlokasi di Kota Manado.
Penyisiran di instansi pemerintah (Dinas ESDM) memberikan sinyal kuat bahwa penyidik tidak hanya membidik korporasi, tetapi juga menelusuri aspek tata kelola, perizinan, dan dugaan maladminstrasi yang melibatkan oknum birokrasi.
Penyitaan Alat Berat dan Data Sianida
Dari hasil operasi tersebut, Kejati Sulut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang diduga kuat berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi:
Dokumen Penting: Berkas pengelolaan tambang dan data penggunaan bahan kimia berbahaya (Sianida).
Perangkat Elektronik: Alat komunikasi dan penyimpanan data perusahaan.
Alat Berat: Sedikitnya 8 unit excavator, 2 unit loader, dan 2 unit Articulated Dump Truck turut disita dari lokasi tambang.
LSM GTI: “Tangkap Owner PT HWR dan Periksa Kepala Dinas ESDM”
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI), Fikri Alkatiri, memberikan apresiasi tinggi atas langkah berani Kejati Sulut dan Satgas yang turun langsung ke lapangan. Namun, ia mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada penyitaan aset semata.
”Kami sangat mengapresiasi Kejati dan Satgas. Namun kami mendesak: Tangkap owner PT HWR dan periksa Kepala Dinas ESDM Sulut! Diduga ada kongkalikong yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah,” Tegas Fikri dalam keterangannya kepada media.
Fikri menyoroti adanya pembiaran operasional meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) diduga telah kedaluwarsa dan Rencana Kerja serta Anggaran Biaya (RKAB) kabarnya telah ditolak kementerian sejak tahun 2023.
”Kenapa masih beroperasi? Ini jelas melanggar aturan. Kami juga mendesak Polda Sulut untuk memeriksa siapa ‘aktor utama’ atau pelindung di balik skenario ini sehingga PT HWR seolah tak tersentuh selama ini,” tambah sosok yang dikenal vokal ini.
Harapan Masyarakat
Langkah tegas Kejati Sulut ini membawa angin segar bagi masyarakat, khususnya warga Desa Ratatotok. Publik berharap kasus ini diusut secara tuntas dan terang benderang, mengingat dampak besar yang ditimbulkan baik terhadap kerugian negara maupun aspek lingkungan hidup di wilayah tersebut.
(**/fds)
![]()




Tinggalkan Balasan