MANADO, abadipost.com – Persidangan perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN terkait dugaan penyerobotan lahan di Desa Sea kembali menemui jalan buntu. Saksi korban, Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja, terpantau kembali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk keempat kalinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (15/12/2025).
Ketidakhadiran pasangan saksi korban ini tanpa alasan yang jelas memicu tanda tanya besar. Pasalnya, meski sudah empat kali tidak memenuhi panggilan, Majelis Hakim PN Manado belum mengambil tindakan tegas dan justru memberikan kesempatan kembali kepada JPU untuk menghadirkan mereka pada Jumat, 19 Desember 2025 mendatang.
Terdakwa Patuh, Kini Pelapor Justru Menghilang
Berbanding terbalik dengan saksi korban, empat orang terdakwa (Giroth Cs) yang didampingi kuasa hukum Noch Sambouw, SH., MH., C.M.C., terpantau selalu kooperatif dan hadir dalam setiap persidangan.

Kasus ini bermula dari laporan Jimmy dan Raisa Widjaja terkait dugaan penyerobotan lahan di Perkebunan Tumpengan Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Minahasa. Namun, pihak terdakwa menegaskan bahwa status kepemilikan lahan tersebut saat ini masih dalam proses pengujian keabsahan di PTUN.

Ancaman Pidana Keterangan Palsu
Menanggapi sikap saksi korban yang terus mangkir, Noch Sambouw memberikan teguran keras. Ia menilai ada indikasi ketakutan dari pihak pelapor untuk mempertanggungjawabkan laporannya di depan persidangan.
“Ada indikasi keterangan palsu dari saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja seperti yang tertuang dalam BAP. Ketika saksi tidak bisa memberikan kesaksian di Pengadilan, itu menguatkan indikasi tersebut benar. Saksi dapat dijerat Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu dengan ancaman pidana serius,” tegas Sambouw usai persidangan.
Sedangkan menurut pandangan Ahli Potensi Daluwarsa dan Ne Bis In Idem itu sangat jelas.
Pada persidangan sebelumnya, JPU sempat menghadirkan ahli hukum Eugenius Paransi. Dalam keterangannya, Paransi menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi korban di persidangan secara terus-menerus dapat memiliki implikasi hukum pidana.
Selain itu, ahli memaparkan dua poin krusial yang dapat mematahkan dakwaan:
Daluwarsa: Jika pengacara terdakwa mampu membuktikan pelapor sudah mengetahui dugaan pidana lebih dari enam tahun sebelum melapor, maka kasus tersebut dinyatakan kedaluwarsa secara hukum.
Ne Bis In Idem: Seseorang tidak dapat dituntut atau diadili untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama jika sudah ada putusan tetap (inkracht).
Publik kini menanti apakah pada persidangan Jumat mendatang, JPU mampu menghadirkan Jimmy dan Raisa Widjaja, ataukah Majelis Hakim akan tetap memberikan “keistimewaan” kepada saksi korban yang terus mangkir tersebut.
![]()
