DPRD Minut Sahkan Ranperda Pemerintahan Desa, Bupati Joune Ganda: Langkah Strategis Perkuat Tata Kelola Desa

ABADIPOST.COM, AIRMADIDI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Kantor DPRD Minut, Senin (3/8/2026).

​Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menegaskan bahwa pengesahan regulasi ini merupakan langkah strategis daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih profesional, demokratis, transparan, dan akuntabel.

​Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Minut, panitia khusus (pansus), komisi, fraksi-fraksi, serta seluruh jajaran yang terlibat dalam penyusunan Ranperda ini.

​”Berbagai masukan, pandangan, dan penyempurnaan yang diberikan menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Joune.

​Ia menambahkan, pengesahan ini bukan sekadar pemenuhan tahapan administratif pembentukan hukum, melainkan momentum krusial untuk memperkuat sistem pemerintahan desa sebagai ujung tombak pelayanan publik. Menurutnya, desa adalah fondasi utama pembangunan daerah.

​”Kemajuan Kabupaten Minahasa Utara sangat ditentukan oleh kualitas pemerintahan desa di dalamnya. Peraturan daerah ini hadir memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

​Poin-Poin Penting Perda Pemerintahan Desa

​Perda Pemerintahan Desa yang baru disahkan ini mengatur secara menyeluruh kelembagaan dan tata kelola di tingkat desa. Beberapa poin penting yang tertuang di dalamnya antara lain:

  • ​Masa Jabatan Hukum Tua dan BPD: Masa jabatan Hukum Tua (Kepala Desa) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak. Hal ini dinilai memberikan ruang bagi keberlanjutan pembangunan tanpa mengabaikan prinsip regenerasi.
  • ​Struktur dan Kepegawaian Desa: Pemerintah desa terdiri dari Hukum Tua dan perangkat desa. Tata kelola kepegawaian desa menekankan prinsip profesionalisme, objektivitas, serta kepastian hukum dalam pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.
  • ​Mekanisme Pilhut yang Demokratis: Mengatur secara mendalam tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut), baik serentak maupun Antarwaktu (PAW), agar berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
  • ​Aturan Bagi ASN, PPPK, dan BPD: ASN, PPPK, atau anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai Hukum Tua wajib mengantongi izin tertulis dari pejabat berwenang. Khusus anggota BPD wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon untuk menjaga integritas dan netralitas.
  • ​Pengisian Kekosongan Jabatan: Mengatur penunjukan Penjabat (Pj) Hukum Tua apabila terjadi kekosongan jabatan hingga digelarnya musyawarah desa untuk Pilhut Antar waktu.

​Menutup sambutannya, Bupati Joune Ganda optimistis regulasi baru ini akan menjadi pijakan kokoh menuju desa yang mandiri, maju, dan sejahtera di Minahasa Utara.

​”Desa yang maju akan menjadi penggerak utama pembangunan daerah serta memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi. Mari kita jadikan Perda ini sebagai instrumen memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Joune.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *