MINAHASA, abadipost.com — Aroma busuk dugaan kongkalikong mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU 74.593.21 yang berlokasi di Jalan Trans Sulawesi akhirnya menguak ke publik. Menariknya, alih-alih pihak manajemen SPBU yang pasang badan, justru seorang oknum wartawan berinisial FL yang mendadak “kebakaran jenggot” dan nekat membocorkan rahasia internal tempat pengisian bahan bakar tersebut.
Aksi pasang dada oknum FL ini mencuat pasca tim investigasi abadipost.com gencar menyoroti dan memberitakan adanya dugaan permainan kotor penyalahgunaan Solar subsidi di SPBU tersebut. Merasa posisinya terancam, FL dengan cekatan langsung menghubungi jurnalis abadipost.com berinisial FS melalui pesan singkat.

”Ngana so beking pusing le pa kt ini hari eh (Kamu sudah bikin pusing saya hari ini ya),” tulis FL dalam pesan WhatsApp-nya dengan nada kesal, seolah mengakui bahwa pemberitaan tersebut langsung memukul telak kepentingannya. Sabtu (11/7/2026).
Mengaku Takut ‘Jatah’ Hilang, Coba Lakukan Penjebakan Rp30 Juta
Kedok FL semakin terbuka lebar saat percakapan terus berlanjut. Ketika disindir mengenai ketakutannya jika “jatah” harian atau keuntungan dari SPBU tersebut hilang akibat pemberitaan yang viral, FL tanpa malu-malu justru mengiyakannya.
”Iyo kyp dang? (Iya, kenapa rupanya?)” jawab FL blak-blakan.

Tak berhenti di situ, FL juga meluncurkan jurus negosiasi dengan menawarkan sejumlah kompensasi agar berita terkait mafia Solar tersebut segera take down (dihapus) dan mendesak jurnalis abadipost.com untuk berhenti mengawasi SPBU 74.593.21.
Namun, karena komitmen dan integritas jurnalis abadipost.com tidak bisa dibeli, upaya bujukan dan suap halus tersebut ditolak mentah-mentah.
Gagal melakukan pembungkaman, FL bersama komplotannya diduga mulai menyusun strategi licik. Mereka mencari-cari celah untuk menjebak FS, hingga secara muncul narasi berupa permintaan uang senilai Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dari FS untuk memberikan Hal Jawab dari Pengelola SPBU. Upaya serangan balik ini diduga kuat sengaja didesain untuk membunuh karakter jurnalis yang vokal membongkar kasus ini.

Melanggar Kode Etik, Tameng Pers Tidak Berlaku untuk Kriminal!
Fenomena oknum pers yang merangkap menjadi “tameng hidup” atau beking mafia BBM bersubsidi memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Secara hukum dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tindakan FL ini adalah pelanggaran berat yang mencoreng institusi pers.
Pelanggaran Pasal 1 KEJ: Jurnalis wajib bersikap independen dan tidak beriktikad buruk. Melindungi kejahatan terorganisir jelas adalah iktikad yang sangat buruk.

Pelanggaran Pasal 6 KEJ: Jurnalis dilarang keras menyalahgunakan profesi dan menerima suap. Praktik membekingi mafia biasanya melibatkan gratifikasi atau uang tutup mulut demi keuntungan pribadi.
Secara hukum pidana, ketika seorang oknum keluar dari fungsinya sebagai kontrol sosial dan malah larut dalam pusaran kejahatan, maka UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers TIDAK BISA LAGI MELINDUNGINYA. Hak Tolak yang melekat pada jurnalis otomatis gugur jika yang bersangkutan terbukti menjadi bagian dari komplotan kriminal tersebut.

Ancaman Pidana Berlapis Menanti
Jika terbukti terlibat dalam lingkaran hitam mafia Solar subsidi, oknum FL dan kroni-kroninya tidak hanya menghadapi sanksi pemecatan dari organisasi profesi, tetapi juga ancaman penjara berkekuatan hukum tetap:
Undang-Undang / Pasal Perihal Hukum Ancaman / Implikasi
UU Migas & UU Cipta Kerja (Pasal 55/56 KUHP) Turut serta/bersekongkol dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Pasal 480 KUHP Penadahan atau pertolongan jahat dari hasil kejahatan. Menikmati aliran dana dari hasil penimbunan Solar ilegal.
UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Menyamarkan atau mengelola uang hasil kejahatan. Penyitaan aset dan kurungan penjara.

Topeng Jurnalis “Abal-Abal” Perusak Demokrasi
Realitas di lapangan menunjukkan, modus oknum jurnalis abal-abal yang bermodalkan kartu pers liar sering kali digunakan untuk menakut-nakuti, memeras, atau sebaliknya, menawarkan “jasa pengamanan informasi” bagi bisnis ilegal seperti penimbunan Solar.
Jurnalis sejati seharusnya menjadi pilar demokrasi yang membongkar praktik mafia BBM karena sangat merugikan rakyat kecil dan keuangan negara.

Ketika ada oknum yang menjadikan profesi mulia ini sebagai topeng untuk memuluskan tindakan kriminal, maka institusi penegak hukum—khususnya aparat kepolisian—tidak boleh tinggal diam.
Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk memeriksa aliran dana dari SPBU 74.593.21 Jl Trans Sulawesi kepada oknum-oknum yang terlibat. (Tim/Red)
![]()