Abadipost.com, MINAHASA UTARA – Polemik dugaan belum dibayarkannya honor tenaga pendidik PAUD KB-Kendista, Desa Watudambo II, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, semakin menyita perhatian publik. Perbedaan keterangan antara Penjabat Hukum Tua Desa Watudambo II, Ida Rotty, S.Pd., dan Kepala Sekolah PAUD KB-Kendista, Meyni Rotty, memunculkan desakan agar persoalan tersebut dibuka secara terang benderang melalui proses hukum yang profesional dan berbasis alat bukti.
Sorotan itu turut mendapat perhatian dari pengacara Eka Diky Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M. yang meminta seluruh pihak mengedepankan fakta hukum, bukan sekadar pernyataan di ruang publik.
“Apabila ada pihak yang menyatakan honor telah dibayarkan, maka hal itu wajib dibuktikan melalui dokumen resmi seperti bukti transfer, daftar penerimaan, kuitansi maupun administrasi keuangan lainnya. Sebaliknya, apabila ada pihak yang menyatakan belum menerima haknya, maka hal itu juga harus diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Eka.
Menurutnya, perbedaan keterangan yang berkembang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Ia menilai, kepastian hukum hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan yang transparan dan independen.
Di sisi lain, Kepala Sekolah PAUD KB-Kendista, Meyni Rotty, tetap bersikukuh bahwa dirinya bersama tiga tenaga pendidik lainnya belum menerima honor untuk periode Juli–Desember 2025 serta Januari–Juni 2026.
Meyni juga membantah pernyataan yang menyebut dirinya telah diundang menghadiri rapat pada 6 Juli 2026. Ia mengaku tidak pernah menerima undangan maupun pemberitahuan resmi terkait rapat tersebut.
Sebelumnya, Penjabat Hukum Tua Desa Watudambo II, Ida Rotty, menyatakan honor tahap kedua Tahun Anggaran 2025 selama enam bulan telah dibayarkan. Ia juga menyebut pihak sekolah telah diundang mengikuti rapat yang membahas pembayaran honor tersebut.
Karena adanya perbedaan versi itu, Eka Diky Mantik meminta penyidik Polda Sulawesi Utara turun tangan mengusut perkara secara profesional, independen, objektif, dan transparan dengan memeriksa seluruh dokumen administrasi, bukti pembayaran, serta meminta keterangan dari semua pihak yang berkaitan.
Tak hanya itu, ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara dan BPK memberikan perhatian terhadap tata kelola administrasi di Desa Watudambo II, termasuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila diperlukan.
Selain polemik honor guru PAUD, Eka menyoroti munculnya pertanyaan masyarakat terkait penunjukan Ida Rotty yang berstatus ASN/PNS dan disebut telah beberapa kali dipercaya menjabat sebagai Penjabat Hukum Tua Desa Watudambo II.
“Apabila benar yang bersangkutan telah beberapa kali dipercaya menjabat sebagai Penjabat Hukum Tua, sebagaimana berkembang di masyarakat disebut hingga lima kali, maka perlu ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai dasar hukum dan mekanisme pengangkatannya. Hal ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum maupun administrasi, melainkan sebagai bentuk dorongan agar seluruh proses pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan maupun penetapan dari aparat penegak hukum atau instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran administrasi terkait polemik pembayaran honor tenaga pendidik PAUD maupun pengangkatan Penjabat Hukum Tua Desa Watudambo II.
Dengan demikian, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Tim)
![]()