Kasus Dugaan Penggelapan Rp 5,2 Miliar GMIM Memanas, Kuasa Hukum BPMS Bantah Ketua Sinode Ada di Balik Pelapor

Manado, Abadipost.com – Pusaran kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 5,2 miliar milik dua yayasan GMIM yang menyeret Wakil Ketua BPMS GMIM, Pdt. Janny Rende (JR), kian memanas.

Di tengah bergulirnya pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sulut, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah video wawancara yang menggiring opini publik seolah-olah aksi pelapor, Maudy Manoppo (MM), mendapat dukungan penuh dari internal pimpinan gereja.

Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Dr. Alfian Ratu, SH, MH, angkat bicara dan membantah keras framing yang dinilai sengaja dimainkan untuk menyudutkan institusi gereja.

Dr. Alfian Ratu secara tegas menyatakan tidak benar jika Ketua Sinode GMIM, Pdt. Dr. Adolf K. Wenas, MTh, berada di belakang atau membentengi laporan yang dilayangkan oleh Maudy Manoppo. Menurutnya, isu yang berkembang di media sosial merupakan bentuk penggiringan opini yang keliru.

“Tidak benar kalau Pdt. Adolf Wenas berada di belakang pelapor, dalam hal ini Maudy Manoppo. Sampai hari ini Badan Pekerja Majelis Sinode ataupun Ketua BPMS, Pdt. Dr. Adolf K. Wenas, MTh, tidak pernah memberikan kuasa secara resmi mewakili institusi BPMS maupun pribadi kepada pelapor tersebut,” ujar Alfian Ratu.

Lebih lanjut, Alfian menjelaskan bahwa MM saat ini bukan merupakan bagian dari struktur organisasi BPMS GMIM dan tidak pernah diberikan kuasa resmi oleh organisasi untuk bertindak ataupun melakukan pelaporan hukum atas nama institusi gereja.

Berdasarkan fakta tersebut, pihak kuasa hukum menilai pelapor tidak memiliki kapasitas hukum formal (legal standing) sesuai aturan internal Tata Gereja GMIM. Karena itu, pihaknya menyayangkan laporan tersebut tetap diproses oleh penyidik Polda Sulut.

“Karena itu sangat disayangkan kasus ini bisa diterima bahkan diteruskan oleh pihak penyidik Polda Sulut,” tambahnya.

Meski mempertanyakan dasar hukum laporan tersebut, Alfian Ratu menegaskan bahwa BPMS GMIM tetap menghormati dan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Namun pihak kami dalam hal ini BPMS GMIM sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini di Polda Sulut. Sekali lagi kami tegaskan Ketua Sinode GMIM, Pdt. Adolf Wenas, tidak berada di belakang pelapor,” tegas Alfian.

Duduk Perkara Kasus Rp 5,2 Miliar

Sebelumnya, Pdt. Janny Rende kembali diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Sulut pada Senin (25/5/2026) sebagai saksi terlapor atas dugaan penggelapan dana.

Kasus tersebut bermula dari laporan Maudy Manoppo pada 2 Maret 2026 terkait penarikan dana total Rp 5,2 miliar dari dua yayasan di bawah naungan GMIM, yakni Yayasan A.Z.R Wenas sebesar Rp 2 miliar dan Yayasan Medika sebesar Rp 3,2 miliar.

Dana tersebut diketahui dialokasikan sebagai barang bukti pengembalian kerugian negara yang dititipkan di Kejari Manado dalam perkara dugaan korupsi dana hibah yang menyeret mantan pimpinan sinode, Hein Arina.

Sebelumnya, Pdt. Janny Rende juga menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 34 Ayat 7 Tata Gereja GMIM, hak untuk melakukan investigasi dan melaporkan kerugian keuangan gereja merupakan kewenangan organ BPMS, bukan perorangan di luar struktur organisasi gereja.(*Samuel)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *