Excavator Porak-Porandakan Gunung Bota, Warga Desak Polisi Tutup Tambang Emas Ilegal di Hutan Lindung

Mitra, Abadipost.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga kembali merusak kawasan hutan lindung Gunung Bota di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Kawasan yang selama ini dikenal sebagai penyangga ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat kini disebut mengalami kerusakan serius akibat operasi belasan alat berat jenis excavator yang bekerja hampir tanpa henti siang dan malam.

Warga menduga aktivitas tambang ilegal tersebut dikendalikan oleh seorang oknum penambang bernama Rio Koyong alias Tayo. Meski disebut beroperasi secara terang-terangan di kawasan hutan lindung, aktivitas itu hingga kini dinilai belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat sekitar. Warga mengaku mulai merasakan dampak langsung dari aktivitas tambang ilegal, mulai dari aliran sungai yang berubah keruh kecoklatan, debu yang menyelimuti permukiman, hingga meningkatnya ancaman longsor di wilayah lereng Gunung Bota.

“Kami masyarakat sekitar Gunung Bota mendesak Aparat Penegak Hukum segera bertindak tegas menghentikan aktivitas tambang ilegal ini,” ujar salah satu perwakilan warga kepada awak media, Sabtu (9/5/2026).

Menurut warga, penggunaan alat berat di kawasan hutan lindung telah memperparah kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang. Mereka menilai aktivitas tersebut bukan hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis di kemudian hari.

Secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penggunaan dan perubahan fungsi kawasan hutan tanpa persetujuan pemerintah.

Masyarakat menilai bebasnya aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Bota menunjukkan adanya dugaan pembiaran serius. Pasalnya, operasi alat berat dalam jumlah besar berlangsung secara terbuka dan disebut telah berjalan cukup lama tanpa hambatan berarti.

Karena itu, warga meminta Polres Minahasa Tenggara bersama Polda Sulawesi Utara segera turun tangan menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut, mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menyita seluruh alat berat yang digunakan di kawasan hutan lindung Gunung Bota.

Warga juga mengkhawatirkan apabila aktivitas tersebut terus dibiarkan, maka kerusakan ekologis di Gunung Bota akan semakin parah dan berpotensi memicu bencana hidrometeorologi bagi desa-desa di sekitar wilayah tambang saat musim hujan mendatang.(*Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *