​MANADO, ABADIPOST.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) terus mendalami laporan warga terkait dugaan pemalsuan dokumen otentik kepemilikan tanah di Perkebunan Tumpengan, Jaga III, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Jumat (20/2/2026) 

​Kasus yang menyeret sejumlah nama besar ini memasuki babak baru dengan pemanggilan saksi-saksi tambahan untuk memperkuat bukti adanya tindak pidana pemalsuan surat yang digunakan dalam proses hukum di PTUN Manado.

​Kesaksian Mantan Hukum Tua: Status “Ekonomi Lemah” Diduga Fiktif

​Pada pemeriksaan hari ini, penyidik menghadirkan dua saksi kunci, yakni mantan Hukum Tua Desa Sea, Johan Pontororing, dan Evie Karauan, SE. Dalam keterangannya, Johan yang juga merupakan kerabat (ponakan) dari keluarga Mumu bersaudara, membantah keras isi surat keterangan yang diterbitkan oleh Hukum Tua Malalayang Dua.

​Surat tersebut sebelumnya menyatakan bahwa Yan Mumu, Mintje Mumu, dan Donny Mumu termasuk dalam golongan masyarakat ekonomi lemah. Status ini diduga digunakan sebagai dasar administrasi tertentu untuk menguasai lahan.

​”Mereka itu orang berkecukupan. Punya rumah di Malalayang, Sario, Kleak, hingga Ranotana. Bahkan mereka memiliki perusahaan sendiri, PT MUMBER. Jadi, sangat tidak benar dan diduga palsu jika mereka dikatakan masyarakat ekonomi lemah,” tegas Johan Pontororing.

​AJB Natalia Rumagit Jadi Sorotan

​Selain status ekonomi, penyidik juga membidik Akta Jual Beli (AJB) Nomor 203/2019 yang diterbitkan oleh PPAT Natalia Rumagit, SH, M.Kn. Dokumen ini dinilai cacat hukum karena pada Pasal 2 disebutkan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.

​Padahal, secara fakta hukum, lahan Perkebunan Tumpengan tersebut telah menjadi objek sengketa perdata maupun pidana sejak tahun 1990-an. Lebih lanjut, terungkap fakta bahwa saat pembuatan AJB, pemilik tanah tidak hadir di depan PPAT.

​”Penjual dan pembeli diduga diperankan oleh orang yang sama, yakni Jimmy Widjaja melalui surat kuasa. Hal ini jelas menabrak Pasal 39 ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997, di mana PPAT dilarang membuat akta jika salah satu atau kedua belah pihak hanya diwakili oleh surat kuasa mutlak untuk peralihan hak tanah,” jelas sumber terkait.

​Empat Pihak Terlapor

​Laporan warga ini secara resmi menyeret empat nama sebagai pihak terlapor atas dugaan keterlibatan dalam sindikasi dokumen otentik tersebut, yakni:

  • ​Kepala Kantor BPN Minahasa
  • ​Notaris/PPAT Natalia Rumagit, SH, M.Kn
  • ​Jimmy Widjaja
  • ​Raisa Widjaja

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulut masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Dokumen yang diduga palsu tersebut sebelumnya sempat digunakan sebagai bukti dalam perkara nomor 19/G/2025/PTUN.Mdo pada Oktober 2025 lalu.

​Masyarakat berharap kasus ini diusut tuntas demi tegaknya keadilan bagi pemilik lahan yang sebenarnya, mengingat lahan tersebut saat ini masih dikuasai dan diolah oleh masyarakat, bukan oleh para pemegang dokumen yang dipersoalkan tersebut.

(Fds)

Loading