Waspada! Penipuan Atas Nama Pejabat DJP Marak Lagi, Kenali Modus ‘Coretax’ dan File APK

JAKARTA, Abadipost.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat terkait meningkatnya aksi penipuan yang mencatut nama pejabat maupun pegawai pajak.

​Melalui pengumuman resmi nomor PENG-18/PJ.09/2026 yang dirilis di Jakarta, Minggu (15/2), DJP mengimbau warga untuk ekstra waspada terhadap berbagai modus baru yang semakin menyesatkan.

​Modus Baru: Memanfaatkan Nama ‘Coretax’

​Para pelaku kini mulai memanfaatkan isu teknologi terbaru pajak, yakni aplikasi Coretax DJP. Selain itu, modus lama seperti klaim mutasi atau promosi jabatan pegawai DJP juga masih sering digunakan untuk menjerat korban.

​Berdasarkan laporan, penipu biasanya menghubungi korban melalui WhatsApp dengan beberapa jebakan berikut:

  • ​File Berbahaya: Mengirimkan dokumen dalam format .apk yang dapat mencuri data pribadi.
  • ​Tautan Palsu: Mengarahkan korban mengunduh aplikasi M-Pajak melalui link tidak resmi.
  • ​Tagihan Fiktif: Menuntut pelunasan pajak yang tidak sah atau menjanjikan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) secara instan.
  • ​Jual Beli Meterai: Meminta pembayaran meterai elektronik melalui tautan mencurigakan.
  • ​Transfer Langsung: Meminta pengiriman uang ke rekening pribadi dengan berbagai alasan darurat.

​Jangan Asal Klik, Lakukan Verifikasi!

​Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menegaskan agar masyarakat tidak langsung percaya pada pesan yang masuk. Jika menerima permintaan mencurigakan, segera lakukan validasi melalui kanal resmi:

Cara Melaporkan Penipuan

​Jika Anda menjadi sasaran atau melihat konten penipuan, DJP menyarankan pelaporan melalui kanal yang disediakan Kementerian Komunikasi dan Digital:

  • ​Aduan Nomor: Laporkan nomor telepon penipu ke https://aduanomor.id.
  • ​Aduan Konten: Laporkan tautan atau aplikasi palsu ke https://aduankonten.id.

​”Pengumuman ini dibuat agar masyarakat terhindar dari kerugian materiil maupun non-materiil. Mari saling menjaga dengan menyebarkan informasi ini,” tulis pihak DJP dalam pernyataan resminya.

​Editor: Redaksi Abadipost.com Sumber: Humas Direktorat Jenderal Pajak

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *