MANADO, abadipost.com – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Utara memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, Senin (2/2/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III ini fokus pada pemantauan progres infrastruktur jalan di Bumi Nyiur Melambai.
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sulawesi Utara, Ringgo Radetyo, menjelaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan transparansi terkait capaian kerja tahun lalu serta rencana strategis di tahun berjalan.
“DPRD melakukan monitoring terhadap progres di tahun 2025 serta agenda yang akan dilakukan di tahun 2026 ini, khususnya yang masuk dalam lingkup kewenangan BPJN Sulawesi Utara,” ujar Ringgo saat ditemui usai rapat.
Update Pembebasan Lahan dan Konsinyasi
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mengenai pembebasan lahan untuk pembangunan jalan. Ringgo menyebut pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan).
Saat ini, proses telah memasuki tahap penyiapan anggaran dan pemberkasan. Namun, pihak BPJN masih menunggu pencairan dana konsinyasi bagi para penerima hak atau pemilik sertifikat lahan.
“Untuk prosesnya, pemilik lahan harus memenuhi pemberkasan yang berlaku untuk kemudian dibawa ke pengadilan. Tentu dalam hal ini, proses pemberkasan dibantu penuh oleh pihak BPN,” jelasnya.
Ia juga memaparkan kondisi di lapangan, khususnya di sepanjang area Malalayang (MOR) yang saat ini sedang dalam proses pengaspalan. Terdapat tiga bidang tanah besar yang masih dalam tahap penyelesaian dan menjadi prioritas koordinasi dengan BPN.
Wacana Tukar Guling Jalan dengan MSN
Terkait adanya jalan yang dibangun secara internal oleh pihak MSN, Ringgo mengungkapkan adanya potensi tukar guling dengan jalan nasional. Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap infrastruktur yang akan diserahkan kepada negara harus memenuhi standar ketat.
“Jalan yang dibangun secara mandiri oleh perusahaan tersebut nantinya harus memenuhi spesifikasi Bina Marga atau Kementerian Pekerjaan Umum. Akan ada proses verifikasi terlebih dahulu terhadap kualitas pekerjaan mereka,” tegas Ringgo.
Lebih lanjut, tim dari DPRD Sulut juga dijadwalkan akan turun langsung ke lapangan untuk meninjau lokasi tersebut. Jika hasil verifikasi memenuhi standar fungsional dan teknis yang ditetapkan, maka usulan tukar guling tersebut baru bisa dipertimbangkan lebih lanjut.
“Kondisi jalan nasional kita saat ini masih berfungsi dengan baik (fungsional), meskipun di beberapa titik pengendara memang harus lebih berhati-hati,” pungkasnya
![]()




Tinggalkan Balasan