Abadipost.com, MANADO — Tugas dan fungsi Hukum Tua bertugas menyelenggarakan pemerintahan di desa secara keseluruhan, memimpin dan melaksanakan pembangunan di tingkat desa, membina dan mengembangkan kehidupan masyarakat di desa.
Memberdayakan masyarakat desa agar dapat berperan aktif dalam pembangunan juga sebagai Penghubung Masyarakat. Berperan sebagai jembatan yang menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah yang lebih tinggi.
Berbeda dengan salah satu Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua di Kabupaten Minahasa tepatnya di Kecamatan Pineleng Desa Sea.
Yohana Beatrix Tamuntuan S. Pd Plt. Hukum Tua Desa Sea bukannya menjadi pelindung masyarakat yang menjadi korban mafia tanah tapi malah menjadi pendukung pihak perusahaan yang menindas masyarakat.
Ironisnya disaat masyarkat berjuang mempertahankan hak mereka di perkebunan Tumpengan Jaga 7 Desa Sea yang dipagari secara paksa oleh PT Buana Propertindo Utama/Sinarmas/Jimmy Widjaja dan diback up oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Yohana Beatrix Tamuntuan tidak pernah menunjukkan batang hidung dilokasi atau objek sengketa.
Bukan hanya itu saja ketika diadakan Pemeriksaan Setempat (PS) atau sering disebut sidang lokasi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu. Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga tak hadir seakan kehadiran majelis hakim tidak begitu penting baginya.

Sangat disayangkan nasib masyarkat petani/penggarap tanah eks erfpacht saat ini sedang dipertaruhkan dimana empat orang warga Desa Sea dilaporkan atas kasus penyerobotan tanah pada perkara 327/Pid.B/2025/PN.Mnd yang sekarang sementara berproses si Pengadilan Negeri Manado.
Pejabat hukum tua Desa Sea Yohana Beatrix Tamuntuan hadir pada persidangan perkara 327/Pid.B/2025/PN.Mnd sebagai saksi dan bahkan memberikan keterangan yang tidak fair bahkan terkesan membela salah satu pihak yang notabene adalah perampas hak masyarkat Desa Sea.
Menarik melihat akan sejauh mana kiprah Yohana Beatrix Tamuntuan menutupi atau membela mafia tanah yang mengambil hak masyarakat yang sudah dikelola puluhan tahun.
Dalam persidangan yang berlangsung saat Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim menanyakan apakah dirinya (Hukum tua-red) tau masyarakatnya yang jadi gergugat ini membayar pajak atau tidak. Tapi Huk Tua menjawab tidak tahu.
”Apakah saksi mengetahui ke empat terdakwa ini sering membayar pajak atau tidak?, jawab Hukum Tua tidak tau, tapi yang saya tau PT. Buana Propertindo Utama sering membayar pajak, ” Jelasnya.
![]()




Tinggalkan Balasan