Abadipost.com, MINAHASA — Permasalahan tanah di Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa seakan tak pernah ada habis, indikasi praktik mafia tanah pun tampak semakin merajalela, menjajah masyarakat kecil (petani/penggarap) yang menduduki lokasi perkebunan Tumpengan.
Namun sayangnya Aparat pemerintah Desa Sea seperti tutup mata dan telinga dengan segudang masalah tanah yang menimpa warganya.
Seperti yang terlihat dalam Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di perkebunan Tumpengan Desa Sea, Kecamatan Pineleng tak nampak satupun aparat pemerintah Desa datang mendampingi Majelis Hakim, Penggugat, Kuasa Hukum Penggugat, Tergugat, Kuasa Hukum Tergugat dan Tergugat Intervensi beserta Kuasa Hukumnya.
Yang terlihat di lokasi hanyalah aparat kepolisian Sektor Pineleng yang di ketuai Kapolsek AKP Donald CH Rumani beserta anggotanya.
Padahal beberapa hari sebelumnya Panitera PTUN Manado sudah menyurat ke pemerintah Desa untuk memberitahukan perihal Sidang Lokasi yang dilaksanakan pada Jumat (14/11/2025)
Pada saat Sidang Lokasi tersebut berlangsung Hukum Tua Desa Sea Beatrix Tamuntuan S. Pd tidak hadir. Tak ada pemberitahuan kenapa hingga Hukum Tua tak bisa mendampingi.
Majelis Hakim Erick Siswandi Sihombing SH, MH, didampingi hakim anggota Ridhal Rinaldy SH dan Fitriyanti Arsyad SH. Beserta Panitera pengganti sebelum ke lokasi sempat mampir di kantor Hukum Tua Desa Sea untuk melapor terkait Sidang Lokasi tersebut.
Namun sangat disayangkan Hukum Tua Tidak berada di tempat hingga Sidang Selesai. (fds)
![]()
