Abadipost.com, MANADO — Menindak lanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Manado (PTUN) menggelar Sidang Pengawasan Eksekusi No: 49/G/LH/2022/PTUN.Mdo namun keterwakilan Warga kecewa akibat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa ‘Pandang Enteng’ tidak hadir dalam sidang tersebut. Senin (20/10/2025). Di PTUN Manado.
Warga Desa Sea mengharapkan PTUN Manado bisa melaksanakan apa yang telah menjadi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sidang pengawasan Eksekusi di pimpin langsung Hakim Ketua yang juga Ketua PTUN Manando Jusak Sindar S. H. , M. H.
Sebagai masyarakat kecil kecewa atas ketidakhadiran Pemkab Minahasa dalam sidang pengawasan eksekusi terkait pemberhentian dan pencabutan Izin Lingkungan dan Izin Lokasi Perumahan Griya Sea Lestari 5 PT. Bangun Minanga Lestari (BML) sebagai tergugugat dalam Perkara tersebut.
Dimana Sidang tersebut bertujuan untuk memastikan amar putusan PTUN Manado Nomor: 49/G/LH/2022/PTUN.Mdo tanggal 9 Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah)
Seperti diketahui beberapa waktu lalu masyarakat telah kooperatif mengikuti semua tahap sejak putusan PK keluar hingga melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Minahasa dan Instansi terkait untuk meminta tindak lanjut terkait putusan MA lewat PK yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sampai berita ini diturunkan terinformasi bahwa surat undangan terkait sidang Pengawasan Eksekusi dan pembatalan Izin Lingkungan dan Izin Lokasi Gisela 5 (PT. BML) kepada Pemkab Minahasa dalam Hal ini Bupati baru tiba hari ini.
Ada apa hingga Surat yang sudah dikirimkan sejak beberapa waktu lalu baru diterima pihak Pemkab Minahasa?
Jangan sampai ada indikasi unsur kesengajaan Pihak pemkab agar proses sidang eksekusi tersebut terhambat.
Lenda J Rende Selalu Prinsipal I saat di konfirmasi menyatakan kekecewaan masyarakat Desa Sea terkait ketidak hadiran pihak Pemkab Minahasa.
” Kami hadir disini untuk memastikan tidak ada pihak yang mengabaikan Putusan pengadilan, hukum harus ditegakkan demi dan untuk hajat hidup orang banyakbanyak, tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang sudah terbukti dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, ” Tegas Rende kepada Media.
Raut kekecewaan terlihat jelas diwajahnya karena Pihak Pemkab tidak hadir dan itu menjadi tanda tanya besar bagi warga apa mungkin ada unsur kesengajaan dari Pemkab Minahasa agar memperhambat proses eksekusi yang dimaksud.
Menurut Lenda, mereka (warga_net) telah menyelesaikan pendaftaran eksekusi sejak tanggal 13 Oktober 2025 dan tanggal 15 Oktober dirinya menerima surat Undangan jadwal Sidang Pengawasan Eksekusi pada hari ini 20 Oktober 2025.
” alasan ditundanya sidang hari ini karena pihak Pemkab baru menerima Surat undangan Sidang hari ini, ” Tukasnya.
Sayangnya Sidang Pengawasan Eksekusi tertutup untuk umum sehingga Insan Media tidak bisa masuk untuk meliput. (FDS)
![]()




Tinggalkan Balasan