Abadipost.com, MINAHASA UTARA — DPRD Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang DPRD Minut, Senin (11/8).

‎Rapat dipimpin Ketua DPRD Vonny Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan dan Chintya Erkeles. Turut hadir Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin Lotulung, anggota DPRD, serta jajaran pejabat pemerintah daerah.

‎Dalam sidang Paripurna, Ketua DPRD Vonny Rumimpunu menjelaskan bahwa pembahasan perubahan KUA-PPAS ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Minahasa Utara Nomor 1382/BMU/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Proses pembahasan dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah.

‎Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati rancangan perubahan KUA-PPAS dengan skema pendapatan Rp1.033.209.452.954, belanja Rp1.081.905.465.781, dan pembiayaan Rp48.696.012.827.

‎Terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, Badan Anggaran DPRD, dan TAPD atas kerja sama yang baik sehingga pembahasan dapat selesai tepat waktu,” ujar Rumimpunu.

‎Sementara itu, Bupati Joune Ganda menegaskan perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan beberapa kebutuhan prioritas, termasuk pemanfaatan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) 2024. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai program prioritas dan membayar kewajiban kepada pihak ketiga.

‎Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur strategis, terutama fasilitas layanan publik vital bagi masyarakat. “Penyesuaian dilakukan agar penggunaan anggaran lebih efisien, produktif, dan tepat sasaran,” kata Bupati Joune.

‎Secara rinci, pendapatan daerah yang sebelumnya diproyeksikan Rp1,057 triliun berkurang menjadi Rp1,033 triliun. Meski demikian, belanja daerah meningkat dari Rp1,059 triliun menjadi Rp1,081 triliun. Kenaikan belanja tersebut dialokasikan untuk belanja modal dan transfer, termasuk pembangunan infrastruktur strategis di Minahasa Utara.

‎Dalam Rapat Paripurna tersebut lima fraksi di DPRD Kabupaten Minahasa Utara resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

‎Kelima fraksi yang menyatakan persetujuan tersebut yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Tonsea.

‎Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas Ranperda RPJMD hingga menghasilkan kesepakatan bersama.

‎“RPJMD ini menjadi pedoman pembangunan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah. Tahapan ini merupakan proses penting yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat. Saya mengapresiasi ide, gagasan, saran, dan masukan dari DPRD sehingga dokumen ini dapat tersusun dengan baik,” ujar Joune.

‎Bupati Joune juga menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 akan menjadi landasan strategis dalam menentukan arah pembangunan Minahasa Utara lima tahun ke depan. Setelah disepakati, Ranperda ini selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Utara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

‎“Atas perkenan Tuhan Yang Maha Kuasa, Ranperda RPJMD ini dapat mencapai kesepakatan untuk kita wujudkan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Loading