Abadipost.com, MANADO — Sekian lama berproses akhirnya Masyarakat Desa Sea bisa menerima hasil Putusan Peninjauan Kembali yang di ajukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa (Pemohon PK I), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kab. Minahasa (Pemohon PK II), Bupati Minahasa (Pemohon PK III).
Melawan Saudari Lenda Juliancie Rende (Termohon PK I), Syultje Sangian (Termohon PK II), dengan turut termohon PK I Kepala Kantor Pertanahan Kab. Minahasa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi. Sulut (Turut Termohon II), PT. Bangun Minanga Lestari (Turut Termohon PK III).
Sebagai pejuang Hutan Mata Air Kolongan, masyarakat Desa Sea sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga bisa memperoleh kemenangan dari pengajuan PK dari pihak lawan.
“Saya sebagai Prinsipal I merasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sang Pencipta Langit dan BumiBumi, yang tau segala persoalan yang kami masyarakat hadapi tentunya merasa senang sangat bersuka cita karena proses hukum gugatan legalitas dari Perumahan Griya Sea Lestari 5 (PT. Bangun Minanga Lestari) dimenagkan oleh masyarakat” Ungkapan Syukur dari Prinsipal I Lenda Juliancie Rende kepada Media, Rabu (4/6/25).
Lebih lanjut Lenda memberikan ungkapan Terima kasih juga kepada para Hakim yang telah berpihak kepada kebenaran.
“Kami sangat bersyukur juga Tuhan memakai para hakim untuk membela perkara kami, secara objektif karena kenyataan dilapangan PT. BML sudah tabrak aturan yang ada, walaupun saya tidak didampingi Kuasa HukumHukum, saya sangat bersyukur ada orang-orang baik yang ada di belakang layar dan selalu bersedia membantu tanpa pamrih sehingga perkara ini bisa sampai pada tahap akhir, ” Ungkap Rende.
Lebih lanjut Lenda menjelaskan perjuangan yang sangat panjang ini telah melewati berbagai banyak tantangan, halangan, cobaan sampai dipidana atas apa yang tidak dilakukan demi sebuah kata ‘Kemenangan’ untuk hajat hidup orang banyak.
“Tuhan tau siapa yang benar-benar berjuang, Tuhan juga tau siapa yang berjuang karena ada maksud dan tujuan tertentu. Perjuangan yang sangat panjang ini saya pribadi dihujat, dicaci, dimaki baik secara personil maupun secara sekelompok orang tapi tetap saya bersyukur sejauh ini Tuhan Masih memberikan saya kekuatan dan kemampuan untuk dapat menyikapi serta menghadapi semua persoalan yang datang. Saya sebagai Prinsipal I sangat berterima kasih kepada Tuhan Yesus serta kepada semua yang telah terlibat dalam perkara ini Tuhan Yesus Memberkstk,” Tutup Lenda.
Ketua Aliansi Masyarakat Sea (ALMA) Raymond Pesik menjelaskan langkah kedepan yang akan dilakukan setelah adanya putusan Peninjauan Kembali adalah mengawal apa yang telahenjadi keputusan MA untuk segera dilaksanakan.
“Tentunya setelah mendapatkan salinan Putusan Gugatan Peninjauan Kembali yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) maka kami sudah berkoordinasi dengan PTUN Manado bahwa langkah kedepan yang akan di lakukan adalah mengawal Putusan MA, kami berharap kepada pihak yang akan mengambil tindakan eksekusi ini adalah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa. Kami mohon kepada pihak Pemkab agar bisa mematuhi dan menghormati putusan yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap. “Jelas Pesik.
Saat ditanyakan berapa lama tindakan eksekusi akan dilaksanakan setelah menerima Putusan Peninjauan kembali oleh Pemkab Minahasa. Raymod mengatakan 60 hari kerja setelah putusan diterima.
” Tindakan eksekusi dilaksanakan selambat-lambatnya enam puluh hari kerja ketika Putusan diterima oleh Pemkab, apabila Pemkab tidak mengindahkan putusan tersebut maka eksekusi akan dilakukan eh pihak PTUN Manado, maka dari itu bagi pihak-pihak yang terkait yang akan melaksanakan perintah Undang-Undang atau mengeksekusi kiranya dapat melaksanakan perintah Undang-Undang dengan secepatnya, Itulah yang menjadi harapan kami masyarakat Desa Sea. Tindakan eksekusi dilaksanakan selambarnya 60 hari kerja setelah Pemkab menerima Putusan Peninjauan Kembali, ” Pungkasnya.
Berikut isi putusan Peninjauan Kembali yang telah berkekuatan Hukum Tetap.
Putusan Nomor 14 PK/TUN/LH/2025
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, para penggugat dalam gugatannya memohon kepada pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam pokok perkara:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
Menyatakan batal atau tidak sah:
a. Objek gugatan 1, pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka persetujuan izin lolasiNomor 7/2020, tanggal 19 Mei 2020, yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa (Tergugat I) ;
b. Objek gugatan II, keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Minahasa selalu Ketua Komisi Penilai Amdal Kab. Minahasa Nomor 1 Tahun 2020 tentang persetujuan kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL) Kegiatan pembangunan perumahan Griya Sea Lestari 5 oleh PT Bangun Minanga Lestari, tanggal 6 Oktober 2020 (Tergugat III);
c. Objek Gugatan III, pertimbangan teknis penerbitan SKKL nomor 17/SEK-KPAMN/XI/2020, tanggal 23 November 2020, yang diterbitkan oleh Kepala DinasLingkungan Hidup Kabupaten Minahasa (Tergugat II) ;
d. Objek gugatan IV, surat persetujuan untuk Izin lokasi pembangunan perumahan dengan luas lahan 290.983,96 M2 Nomor 74/1134/DPMPTSP-PP/VI/2020, tanggal 25 juni 2020, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa (Tergugat III) ;
e. Objek gugatan V, Keputusan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintuKabupaten Minahasa, Nomor 02 tahun 2021 tentang surat keputusan kelayakan lingkungan hidup kegiatan pembangunan perumahan Griya Sea Lestari 5 di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kepada PT. Bangun Minanga Lestarri, tanggal 17 Mei 2021(Tergugat III);
f. Objek Gugatan VI, izin lokasi pembangunan perumahan dengan luas 30 Ha yang diterbitkan oleh bupati Kab. Minahasa, tertanggal 17 Mei 2021 (Tergugat IV) ;
g. Objek gugatan VII, Izin lingkungan untuk pembangunan perumahan dengan luas 30 Ha yang diterbitkan oleh bupati kab. minahasa, tanggal 17 Mei 2021 (Tergugat IV) ;
h. Objek gugatan VIII, Keputusan kepala dinas Penananaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah prov. Sulut nomor 503/DPMPTSP/SIP/160.IX/2021 (Tergugat V).
Memerintahkan kepada para tergugat untuk mencabut :
a. Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka persetujuan izin lokasi nomor 7/2020, tanggal 19 Mei 2020, yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan kab. Minahasa, oleh tergugat I;
b. Keputusan kepala dinas lingkungan hidup kab. Minahasa selalu Ketua komisi penilai Amdal kab. Minahasa nomor 1 tahun 2020 tentang perserujuan kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA+AMDAL) kegiatan pembangunan perumahan Griya Sea Lestari 5oleh PT BMI, tanggal6 Oktober 2020, oleh tergugat II;
c. Pertimbangan teknis penerbitan SKKL nomor 17/SEK-KPAMIN/XI/2020, tanggal 23 november2020, yang diterbitkan oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa oleh tergugat II;
d. Surat peraetujuan Izin lokasi untuk pembangunan perumahan dengan luas lahan 290.983,96 m2 nomor74/1134/DPMPTSP-PP/VI/2020, tanggal 25 Juni 2020, yang diterbitkan oleh kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kab. Minahasa, oleh tegugat III;
e. Keputusan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kab. Minahasa, nomor 02 tahun 2021 tentang surat keputusan kelayakan lingkungan hidup kegiatan pembangunan perumahan Griya sea Lestari 5 di desa sea, kec. Pineleng, kepada PT BML, tanggal 17 mei 2021l, oleh tergugat III;
f. Izin lokasi pe. Bangunan dengan luas lahan 30 Ha yang diterbitkan oleh bupati Kab. Minahasa, tanggal 17 mei2021oleh tergugat IV;
g. Izin lingkunga. untuk pembangunan perumahan dengan luas lahan 30 Ha yang diterbitkan oleh bupati minahasa, tanggal 17 Mei 2021olehtergugat IV;
h. Keputusan kepala dinas penanaman modal dan oelayanan terpadu satu pintu daerah prov. Sulut nomor 503/DPMPTSPD/SIP/160.IX/2021 tentang pemberian surat izin pengebkran air tanah kepada PT BML, tanggal 4 November 2021 oleh tergugat V;
Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkars yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, tergugat I, IV, dan Tergugat II Intervensi, mengajukan banding. G sebagai berikut:
1. Mengenai kewenangan mengadili
2. Mengenai gugatan telah melampaui tenggang waktu;
3. Mengenai objek gugatan yang bukan merupakan keputusakeputusan Tata Usaha Negara;
4. Mengenai upaya administrasi;
5. Mengenai gugatan penggugat yang dirugikam;
6. Mengenai kepentingan para penggugat yang dirugikan;
Menimbang, bahwa gugatan tersebut dikabulkan sebagian oleh pengadilanTata Usaha Negara Manado dengan putusan no. 49/G/LH/2022/PTUN.MDO, tanggal 29 Agustus 2023, kemudian ditingkat banding putusan tersebut dibatalkan oleh pengadilan tinggi tata usaha Negara manado dengan putusan nomor 68/B/LH/2023/PT.TUN.MDO., tanggal 8 Desember 2023 dan tingkat kasasi putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkama Agung dengan putusan momor 163 K/TUN /LH/2024 tanggal 7 Mei 2024;
Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 27 september 2024 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, pemohon peninjauan kembali I, II, III secara bersama-sama memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjUN kembali;
- Menolak gugatan termohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya dan atau menyatakan gugatan termohon peninjauan kembali tidak dapat diterima atau menguatkan putusan pengadilan tinggi tata usaha Negara nomor 68/B/LH/2023/PT.TUN.MDO;
- Menghukum termohon peninjauan kembali tidak untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, termohon peninjauan kembali, Masing-masing pada tanggal 22 Oktober 2024dan 28 Oktober 2024, yang pada intinya agar menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali I, II dan III;
Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan,karena putusan Mahkamah Agung ditingkat kasasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyatadi dalamnya;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dan hasil pemeriksaan setempat di lokasi area pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud dalam objek sengketa a quo untuk kuasa lahan sekitar 8.725 m2 masuk dalam sempadan mata air kolongan dan di bawahnya terdapat 5 akuifer, 2 diantaranya adalah akuifer besar sehingga berdampak pada beberapa titik tempat air keluar dimata air kolongan tidak dapat mengeluarkan air lagi dan berkurangnya ketersediaan air bersih bagi warga masyarakat sekitarnya, dan perizinan objek sengketa a quo diberikan di kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan lindung geologi yang fungsi utamanya untuk melindungi kelestarian kawasan imbuhan /resapan air tanah dan kawasan sempadan mata air kol9ngan yang ada di desa sea;
Menimbang, bahwa disaping itu pada saat tahapan konsultasi publik telah diajukan keberatan oleh masyarakat atas pembangunan perumahan dilokasi tersebut karena akan mengakibatkan berkurangnya air bersih dari mata air kolongan;
Menimbang, bahwa dengan demikian objek sengketa a quo dikeluarkan oleh pemohon peninjauan kembali III (Tergugat IV) in casu Bupati Minasaha, bertentangan dengan prinsil-prinsip perlindungan, pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimksud dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pas 26 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air, dan pasal 24 ayat (4) huruf A dan huruf b peraturan daerah kab. Minahasa nomor 1 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Kab. Minahasa tahun 2014-2034;
Menimbang, bahwa dengan demikian objek sengketa a quo mengandung cacat yuridis dan beralasan hukum untuk dibatalkan, maka alasan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali I, II dan III tidak nerdasar dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka permohonam peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali I, II, III;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 5 tahun 2004dan perubahan kedua dengan undang-undang nomor 3 tahun 2009, undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan undang-undang nomor 52 tahun 2009,serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
Mengadili :
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali: I. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Minahasa, II. Kepala Dinas Penananaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah Kab. Minahasa, III. Bupati Kab. Minahasa;
2. Menghukum pemohon Peninjauan Kembali I, II, dan Pemohon peninjauan kembali III membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ;
Demikianlahdiputiskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari Jumat, tanggal 2 Mei 2025, oleh Prof. Dr. H. Yulius S. H. , M. H. , Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bersama-sama dengan Hj. Lulik Tri Cahya Ningrum, S. H. , M. H. , dan Dr. H. Yosran S. H. , M. Hum. , Hakim-hakim Agung sebagai Anggots, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota tersebut, dan Febby Fajrurrahman, S. H. , M. H. , Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Tinggalkan Balasan