MINAHASA, abadipost.com — Perlakuan tidak mendengarkan dialami oleh salah satu santri pondok pesantren Asy-Syafiq Nurul Hidayah Desa Sea satu Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa beberapa waktu silam.
Kejadian tersebut dilakukan oleh JR pembantu juru masak pondok pesantren tersebut di sebuah kamar yang berada di bagian dapur pesantren pada tanggal 4 Agustus 2024 sekira pukul 12 tengah malam.
JR melakukan aksinya ketika SM tengah tertidur pulas bersama istri JR dengan posisi kasur yang bersebelahan. menurut keterangan korban JR terlebih dahulu meraba bagian leher SM kemudian turun kebagian tubuh sensitif korban sampar terjadilah hal yang tidak diinginkan.
”Saya terkaget dengan adanya sosok pelaku di depan saya, awalnya dia meminta maaf setelah itu meraba bagian leher saya hingga seluruh tubuh sampai dia meniduri saya. Sebelum kejadian itu terjadi saya sempat menolak dan mendorong pelaku tapi dia terus melakukannya,” Jelas Melati.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada tanggal 4 Agustus 2024. Korban yang semula enggan berbicara karena takut dan trauma, akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulawesi Utara pada 18 September 2024.
Setelah menerima laporan, pihak Polda Sulawesi Utara melimpahkan penanganan perkara ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado. Namun hingga kini, terduga pelaku berinisial JR belum juga ditahan, meski telah dikenakan status wajib lapor.
Ketika ditemui pihak keluarga korban mengaku kecewa atas lambannya proses hukum dan menilai tidak adanya penahanan terhadap pelaku menunjukkan kurangnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Korban bahkan telah dipindahkan ke sekolah lain karena mengalami tekanan mental dan rasa malu akibat peristiwa tersebut. Rabu, 16/04/2025.
Menurut informasi yang dihimpun, pihak pesantren telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan pelaku dari pekerjaannya. Namun, keluarga korban menyoroti lemahnya pengawasan di lingkungan pesantren yang dinilai menjadi salah satu faktor terjadinya peristiwa ini.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan berbagai organisasi perlindungan anak dan perempuan telah menyatakan dukungan terhadap korban dan keluarga. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan tuntas guna memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pesantren.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82 yang menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.”
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memperkuat perlindungan bagi korban kekerasan seksual dan mendorong penegakan hukum yang lebih komprehensif.
Masyarakat, lembaga perlindungan anak, dan tokoh pendidikan mendesak Polresta Manado agar segera menahan pelaku dan menindaklanjuti laporan secara objektif dan cepat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) diharapkan turut memantau langsung jalannya proses hukum untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
Keluarga korban berharap adanya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Mereka menyuarakan agar lingkungan pesantren memperketat sistem pengawasan internal terhadap tenaga kerja maupun pengajar, demi menciptakan ruang belajar yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
![]()
