abadipost.com, MANADO — Kontra Memori Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado No. 49/G/LH/PTUN.MDO, tanggal 29 Agustus 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado No. 68/B/LH/2023/PT.TUN .MDO, tanggal 8 Desember 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 163.K/TUN/LH/2024. Telah dimasukkan pada tanggal 22 Oktober 2024.
Lenda Juliancie Rende sebagai Termohon Peninjauan Kembali yang adalah perwakilan dari Aliansi Masyarakat Sea yang terus memperjuangkan Kawasan Geologi yang dilindungi untuk Hajat Hidup Orang Banyak, seperti tak pernah kenal kata lelah demi Anak-Cucu Kita.
Adapun Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Putusan Kasasi beberapa waktu lalu adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Daerah Kabupaten Minahasa, Bupati Kabupaten Minahasa yang adalah Pemohon Peninjauan Kembali Hasil Putusan Kasasi pada tanggal 8 Desember 2023.
Termohon Peninjauan Kembali dengan ini hendak mengajukan perlawanan terhadap memori peninjauan kembali oleh pemohon peninjaian kembali. Isi dari Permohonan peninjauan kembali adalah sebagai berikut:
– Menerima Prmohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali (DLH Kab. Minahasa, Dinas Penananman Modan dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Minahasa, Bupati Minahasa)
– Menolak Gugatan Termohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya atau menyatakan gugatan termohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima atau menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Nomor 8/B/LH/2023/PT. TUN .MDO.
– Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Adapun bantahan dari Termohon Peninjauan Kembali (Lenda Juliancie Rende) adalah sebagai berikut:
– Bahwa dalam surat permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK, dapat dilihat tidak terdapat bukti-bukti maupun fakta-fakta baru yang dapat dikemukakan oleh Pemohon PK.
– Bahwa dalam hal ini, pemohon PK hanya mengulang-ngulang saja dalil–dalil yang diajukan sebagai alasan dalam jawaban-jawaban Tergugat dan atau Memori Banding pemohon banding, dan digunakan sebagai alasan untuk melakulan Peninjauan Kembali.
– Bahwa dalam hal ini terlihat adanga indikasi dari pemohon PK beritikad tidak buruk dan hanya mengajukan Permohonan PK untuk mengulur-ngulur waktu dalam menjalankan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 163.K/TUN/LH/2024.
Bahwa Majelis Hakim Mahkama Agung yang Mulia perlu digaris bawahi bahwa dalam hal perlawanan peninjauan kembali ini semata-mata demi menjaga Sumber Air kami yang mana itu adalah sumber kehidupan manusia di Desa Sea.
Berdasarkan apa yang telah terurai diatas, maka dengan ini termohon Peninjauan Kembali Memohon dengan hormat Kepada Majelis Hakim Agung di Mahkama Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut :
– Menerima Surat Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali;
– Menguatkan Putusan Mahkama Agung Nomor 163.K/TUN/LH/2024 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 49/G/LH/2023/PTUN.MDO.
Serta memutuskan dan mengadili sendiri perkara ini:
– Menolak Permohonan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
– Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara yang timbul pada semua tingkat peradilan.
Perlu diketahui sampai berita ini diturunkan, Pembangunan di Perumahan Sea Griya Lestari 5 oleh PT. Bangun Minanga Lestari (BML) masih terus berlanjut, bahkan sudah lebih merusak kawasan Air tanah yang sering dipakai masyarakat.
(FDS)
![]()
