Oknum Kabid Viral DPM-PTSP Dinonaktifkan Terkait Pelanggaran Kode Etik

abadipost.com, MINAHASA UTARA — Oknum Kepala Bidang (Kabid) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Minahasa Utara dinonaktifkan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan.

Keputusan ini diambil oleh Tim Kode Etik yang diketuai Sekretaris Daerah Minut, menyusul dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Jefry Rondonuwu. Kamis, (13/2/2015)

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Johanes Katuuk, membenarkan informasi tersebut. “Ya benar, Jefry telah dinonaktifkan sementara,” ujar Katuuk, Kamis (13/2/2025).

Katuuk menjelaskan bahwa keputusan penonaktifan diambil setelah Tim Kode Etik melakukan evaluasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Jefry. “Hasil dari Tim Etik akan diserahkan ke Bupati untuk keputusan akhir,” tambahnya.

Jansen Matheos ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Bidang DPM-PTSP Minut menggantikan Jefry.

Penonaktifan Jefry Rondonuwu menunjukkan komitmen kuat Bupati Joune Ganda dalam menegakkan disiplin dan etika bagi seluruh jajaran pemerintahan di Minut. “Bupati ingin memastikan bahwa setiap abdi negara memprioritaskan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi,” tegas Katuuk.

Batas waktu penonaktifan Jefry akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi Tim Kode Etik dan keputusan final dari Bupati.

(**/fds)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *