MANADO, ABADIPOST.COM – Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Nomor 50/Pid.Sus/2026/PN Mnd dengan terdakwa HS alias Henny, Selasa (28/7/2026). Perkara ini menyeret nama oknum Lurah Malalayang Satu Timur sebagai pihak pelapor.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aminudin Dunggio, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Edwin Marentek, SH, dan Bernadus Papendang, SH, tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan oleh tim advokat terdakwa.
Usai persidangan, Advokat Marchel Rengkung, SH, mewakili tim penasihat hukum HS, mengungkapkan bahwa pihaknya menghadirkan dua saksi a de charge, yakni Syultje Sangian dan Meiske Runtu. Keterangan kedua saksi di muka persidangan memperjelas konteks di balik unggahan kliennya di media sosial.
“Dua saksi ini menjelaskan bahwa postingan klien kami pada dasarnya hanya bertujuan meluruskan pernyataan pelapor di kolom komentar yang tidak benar,” ujar Marchel.
Ia menerangkan, postingan HS merupakan bentuk respons atas pernyataan oknum Lurah Malalayang Satu Timur yang dinilai tidak memahami fakta perjuangan masyarakat Desa Sea.
“Hal itulah yang memicu klien kami mengunggah postingan dengan istilah ‘abiong’ dan ‘dongo’. Pelapor menyebut perjuangan masyarakat tidak ada hasilnya, padahal faktanya perkara di PTUN Manado hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dimenangkan oleh masyarakat Desa Sea,” jelasnya.
Bawa Bukti Penetapan Eksekusi PTUN
Senada dengan hal tersebut, Ketua Tim Advokat HS, Noch Sambouw, SH, MH, CMC, menjelaskan peran penting saksi Syultje Sangian. Menurutnya, Syultje merupakan prinsipal dalam perkara Hutan Mata Air Kolongan di PTUN Manado yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan PK Mahkamah Agung.
“Saksi kami hadirkan agar Majelis Hakim melihat langsung bahwa perjuangan masyarakat Desa Sea benar-benar membuahkan hasil. Ini membantah narasi pelapor, Yetty Tonte, di kolom komentar yang menyebut perjuangan masyarakat selama empat tahun lebih sia-sia,” tegas Sambouw.
Di dalam ruang sidang, saksi Syultje juga membawa dan menunjukkan secara langsung surat penetapan eksekusi dari pengadilan kepada Majelis Hakim.
Mengenai penggunaan istilah “dongo” dan “abiong”, Sambouw menegaskan bahwa hal tersebut mengemuka dalam konteks memperjuangkan kelestarian Hutan Lindung Mata Air Kolongan.
“Di Desa Sea, sebutan ‘abiong’, ‘dongo’, atau ‘biongo’ lazim digunakan untuk menggambarkan seseorang yang tidak tahu apa-apa mengenai suatu persoalan. Ini sejalan dengan keterangan ahli bahasa dari JPU pada persidangan sebelumnya, yang mengartikan istilah tersebut sebagai ‘tidak tahu apa-apa’—karena oknum lurah tersebut memang tidak memahami persoalan yang ada,” paparnya.
Tanggapan Tim Hukum dan Agenda Selanjutnya
Sementara itu, tim hukum HS lainnya, Sisilia Kaligis, SH, menambahkan fakta persidangan mengungkap bahwa pelapor maupun saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya tidak pernah terlibat langsung dalam aksi perjuangan kelestarian Hutan Lindung Mata Air Kolongan bersama terdakwa dan masyarakat.
“Apa yang disampaikan pelapor dan saksi mereka pada persidangan terdahulu hanyalah alibi untuk memperkuat laporan terhadap terdakwa HS,” tutur Sisilia.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dua pekan mendatang. Tim Advokat HS dijadwalkan bakal menghadirkan dua orang saksi ahli untuk memperkuat pembelaan terdakwa.
“Agenda dua pekan depan kami akan menghadirkan Saksi Ahli Bahasa Indonesia dan Saksi Ahli Filsafat,” pungkas Sambouw.
(MT)
![]()