MINAHASA, ABADIPOST.COM — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.953.21 di wilayah Minahasa kembali memicu kontroversi panas. SPBU ini menjadi sorotan tajam publik setelah diduga kuat menjadi sarang praktik lancung penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Pasokan Solar yang merupakan hak masyarakat kecil, disinyalir mengalir deras ke kantong oknum-oknum tertentu melalui modus “titipan”.
Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi Abadipost.com pada Sabtu, 11 Juli 2026, aktivitas mencurigakan terlihat jelas di area pengisian.
Modus ‘Ngangsu’ Terang-terangan: Mobil Pengawas Dapat Karpet Merah
Sejumlah kendaraan jenis Isuzu Panther, Toyota Kijang, hingga Dump Truk kedapatan melakukan pengisian secara berulang-ulang (ngangsu). Modus yang digunakan terbilang sangat berani:
Antrean Awal: Kendaraan mengisi sesuai kapasitas standar 100 liter.
Jalur Berikutnya: Mereka dengan mudah meloloskan pengisian dari 150 liter hingga mencapai 200 liter.
Tak hanya itu, kendaraan milik salah satu pengawas SPBU yang dikenal dengan sebutan Kardi, terpantau tidak pernah alpa mengambil ‘jatah’ setiap kali stok Solar masuk. Hebatnya, dua mobil milik Kardi selalu masuk antrean paling depan dan mendapat prioritas utama.
Manajemen Membantah: “Semua Normal”
Ketika dikonfirmasi langsung oleh tim media, Manager SPBU, Johanis, membantah keras adanya praktik “main mata” antara operator dan konsumen tertentu di lapangan.
”Kalau di SPBU ini tidak ada yang melayani ‘titipan’. Semuanya dilayani secara normal, tidak ada operator nakal yang melayani lebih dari jumlah yang ditentukan,” tegas pria yang akrab disapa Anis ini kepada Abadipost.com.

Sopir Keceplosan: “Delapan Ratus, Kapolsek!”
Meski dibantah pihak manajemen, fakta di lapangan justru berbicara lain. Tim media yang membaur di lokasi antrean berhasil menangkap basah percakapan mencurigakan antar sesama sopir Dump Truk. Menariknya, nama Aparat Penegak Hukum (APH) hingga jabatan Kapolsek sempat terseret.
”Kemarin titipan berapa pa ngana? Sapa punya?” tanya salah satu pengantri BBM menggunakan dialek Manado.

Tanpa sadar, pengantri lainnya langsung menjawab, “Delapan ratus (800), Kapolsek.”
Sadar bahwa percakapan mereka terdengar oleh awak media, raut wajah sang sopir langsung berubah drastis. Saat dikejar pertanyaan mengenai Kapolsek wilayah mana yang dimaksud, mereka mendadak kelabakan dan mencoba mengelak.
”Nyanda (tidak),” cetus sopir tersebut dengan wajah gugup, mencoba mengakhiri pembicaraan.
Sanksi Pidana Menanti: Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan perkara main-main. Pemerintah dan aparat hukum sebenarnya telah menetapkan sanksi pidana yang sangat fatal bagi para pelaku penimbunan maupun penyalahgunaan niaga BBM subsidi berdasarkan regulasi berikut:
Regulasi Ancaman / Sanksi Pidana
UU Nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas) Pidana penjara dan denda berat bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi (termasuk pemalsuan & penimbunan).

Pidana Tambahan Pencabutan hak atau perampasan barang/kendaraan yang digunakan dalam tindak pidana.
UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) Mempertegas dan memperketat sanksi pidana bagi siapa saja yang nekat bermain-main dengan hak masyarakat kecil atas BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak Pertamina dan jajaran Polda Sulawesi Utara untuk segera turun tangan memeriksa SPBU 74.953.21 guna mengusut tuntas dugaan mafia solar yang ikut menyeret oknum aparat ini.
(Tim/Red)
![]()