Buntut Investigasi Pencemaran Air di Koha, Dua Warga Penuhi Panggilan Polresta Manado

MANADO, ABADIPOST.COM — Dua warga Desa Koha Raya, Jefry M. Langi (JL) dan Reki Rori (RR), mendatangi Unit IV Satreskrim Polresta Manado untuk memenuhi panggilan klarifikasi sebagai terlapor, Sabtu (2/5/2026).

Keduanya dilaporkan oleh pihak pengembang Tatawiran Paragliding, Wenny Lumentut (WL), melalui kuasa hukumnya, Heivi Mandang. Laporan bernomor 660/IV/2026/SPKT/Polresta Manado tersebut menuding JL dan RR melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Jawab Puluhan Pertanyaan dan Serahkan Bukti

Dalam proses klarifikasi tersebut, penyidik melayangkan puluhan pertanyaan kepada JL dan RR. Keduanya menjawab seluruh poin aduan sembari menyodorkan bukti-bukti otentik hasil investigasi lapangan yang dilakukan masyarakat terkait kondisi air di Desa Koha.

Kuasa Hukum terlapor, Rommy A.W. Poli, SH, menegaskan bahwa apa yang dituduhkan pelapor sangat tidak wajar. Menurutnya, tindakan kliennya murni didasari kepentingan publik demi membela hak masyarakat Koha Raya atas air bersih.

“Apa yang dilakukan klien kami adalah bentuk pembelaan terhadap kepentingan masyarakat. Kondisi air bersih di Desa Koha Raya saat ini sudah bercampur lumpur, tidak layak konsumsi, bahkan tidak layak untuk MCK. Apakah pihak pengembang tidak menyadari dampak ini?” ujar Rommy kepada Abadipost.com.

Kekecewaan Warga dan Janji Pertemuan yang Batal

Rommy menjelaskan bahwa sebelum laporan polisi ini mencuat, sebenarnya sudah ada komunikasi antara warga dengan WL melalui video call. Dalam pembicaraan tersebut, disepakati akan diadakan pertemuan bersama instansi terkait, Polsek, dan Koramil pada Jumat (24/4/2026).

Namun, pertemuan yang dinanti warga itu dibatalkan secara sepihak oleh pihak WL tanpa alasan jelas. Pembatalan ini memicu kemarahan warga yang merasa aspirasi mereka tidak dihargai.

“Warga sangat kecewa. Selama ini tidak pernah ada masalah air bersih di Koha. Masalah ini baru muncul sejak adanya pembongkaran lahan di Gunung Tatawiran. Sekarang air berubah jadi lumpur kecokelatan,” tegasnya.

Lapor Balik Terkait Perusakan Lingkungan

Setelah memberikan klarifikasi, pihak JL dan RR melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka kini balik melaporkan pihak pengembang atas dugaan perusakan lingkungan.

“Kami sudah menunjukkan bukti bahwa kondisi air tercemar itu fakta, bukan hoaks. Kami juga melakukan laporan balik karena nyata terjadi perusakan lingkungan yang merugikan masyarakat secara materiil, di mana warga terpaksa harus membeli air bersih,” kata Rommy.

Lebih jauh, Rommy mengungkapkan kekhawatiran masyarakat akan ancaman bencana yang lebih besar.

“Yang sangat kami khawatirkan adalah potensi banjir bandang di kemudian hari akibat pembukaan lahan tersebut. Jangan sampai jatuh korban jiwa, mulai dari bayi hingga lansia, baru ada tindakan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polresta Manado masih mendalami keterangan dari kedua belah pihak guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor: Redaksi Abadipost.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *