MANADO, Abadipost.com – Drama persidangan perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd memasuki babak baru yang kian memanas. Setelah sempat tertunda sebanyak dua kali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (23/4/2026).
Keempat terdakwa, yakni Jevri Masinambouw, Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth, dan Senjata Bangun, hadir mendengarkan amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Edwin Marentek, SH, serta didampingi hakim anggota Bernadus Papendang, SH, dan Aminudin Dunggio, SH, MH.
Rincian Tuntutan JPU
Dalam amar tuntutannya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara yang bervariasi bagi para terdakwa:
- Jevry Masinambow & Arie Wens Giroth: Dituntut pidana penjara selama 4 bulan.
- Jemmy Giroth & Senjata Bangun: Dituntut pidana penjara selama 6 bulan.
Reaksi Keras Tim Kuasa Hukum
Usai persidangan, suasana berubah tegang ketika Ketua Tim Advokat para terdakwa, Noch Sambouw, SH, MH, CMC, melontarkan keberatan luar biasa. Menurutnya, materi tuntutan yang disusun JPU dianggap tidak berdasar dan jauh dari fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Ada fakta-fakta persidangan yang dikaburkan atau bahkan digelapkan oleh JPU. Apa yang mereka bacakan sebagai ‘fakta’ sejatinya bertolak belakang dengan realita yang terungkap di muka sidang,” tegas Sambouw dengan nada bicara tinggi.
Ancam Lapor Jamwas dan Gunakan Delik Pidana KUHAP Baru
Tak main-main, Noch Sambouw menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum ekstrem terhadap jaksa yang menangani perkara ini. Ia berencana menyeret oknum JPU tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Lebih mengejutkan lagi, Sambouw mengancam akan menempuh jalur pidana dengan menggunakan instrumen hukum terbaru, yakni Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).
“UU tersebut menegaskan bahwa Penuntut Umum yang melampaui kewenangan atau melanggar kode etik dapat dikenai sanksi administratif, etik, hingga sanksi pidana. Kami akan kejar itu karena tuntutan ini dibuat berdasarkan keinginan jaksa, bukan objektivitas fakta,” bebernya.
Siapkan Pledoi “Bongkar Fakta”
Tim kuasa hukum mengklaim telah mengantongi daftar panjang keterangan, mulai dari saksi pelapor, saksi korban, ahli, hingga saksi a de charge (saksi meringankan) yang diduga sengaja diabaikan oleh jaksa demi memuluskan tuntutan tersebut.
“Semua kebenaran yang ‘hilang’ itu akan kami bedah secara total dalam Pledoi (nota pembelaan). Kami akan tunjukkan kepada majelis hakim betapa tidak objektifnya tuntutan ini,” pungkas Sambouw menutup wawancara.
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan Pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukum pada pekan mendatang. (*/fds)
![]()
