MINSEL, Abadipost.com – Kasus dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Tawaang Timur, Steri Noviantika Kawatu, kian memanas. Tokoh masyarakat yang juga mantan anggota BPD Tawaang Timur, Jouke Bala, mendesak Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH (FDW), untuk segera memanggil Kepala Dinas PMD dan Hukum Tua, Vonny Poluan.

Pasalnya, polemik ini dinilai telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat dan mencoreng tata kelola birokrasi di Kabupaten Minahasa Selatan.

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Kerugian Negara

Persoalan ini bermula dari status Steri Noviantika Kawatu yang menjabat sebagai Sekdes Tawaang Timur sekaligus Guru Sertifikasi Non ASN di SD GMIM Tawaang pada tahun 2025. Rangkap jabatan ini diduga kuat menabrak aturan hukum yang berlaku.

Tak hanya soal jabatan, Steri juga dituding terlibat dalam dugaan penyelewengan Anggaran ATK Dana BOS di sekolah tersebut. Akibat rangkap penghasilan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi sudah berdampak pada proses belajar mengajar serta merusak nama baik sekolah dan yayasan,” ujar Jouke Bala saat ditemui awak media, Selasa (10/03/2026).

Tudingan Pencatutan Nama Kadis PMD

Jouke Bala secara tegas membantah klaim yang beredar di perangkat desa. Menurutnya, Hukum Tua Vonny Poluan diduga menyebarkan informasi bohong (hoaks) yang menyatakan bahwa Kadis PMD, Everd Poluakan, telah merestui posisi Sekdes tersebut.

“Klaim bahwa Kadis PMD sudah memberi restu itu adalah BOHONG. Saya sudah mengonfirmasi langsung kepada Pak Everd Poluakan, dan beliau menegaskan tidak pernah memberikan perintah atau pernyataan seperti itu,” tegas Jouke.

Ia menilai tindakan Hukum Tua yang mencatut nama pejabat teras Pemkab Minsel sebagai bentuk upaya pembenaran atas kebijakan yang menyalahi aturan.

Desakan Tindakan Tegas dan TGR

Demi menjaga integritas kepemimpinan Bupati FDW di akhir masa jabatannya, Jouke Bala meminta adanya tindakan nyata. Ia mendesak agar oknum yang terlibat segera diproses, termasuk tuntutan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bagi Steri Noviantika Kawatu atas penghasilan yang tidak sah.

“Jika Bupati ingin mengakhiri masa jabatan dengan legacy yang baik, maka praktik-praktik yang merusak tatanan birokrasi seperti di Desa Tawaang Timur ini harus diberantas. Jangan sampai ada kesan pemerintah daerah melindungi oknum yang jelas-jelas menabrak aturan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah konkret dari Bupati Minsel untuk memanggil para pihak terkait guna mempertanggungjawabkan keresahan yang terjadi.

(Redaksi)

Loading