MINAHASA, abadipost.com – Dinamika pemerintahan di Desa Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, memanas. Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Tateli Dua, Meike Shelviani Tiwow, SH, diduga telah melakukan pemberhentian sepihak terhadap Sekretaris Desa (Sekdes), Tumiran, tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

​Kasus ini mencuat setelah Tumiran angkat bicara mengenai kejanggalan surat keputusan (SK) pemberhentiannya yang dinilai cacat prosedur dan terkesan mendadak.

​Pemberhentian Saat Kondisi Sakit

​Kepada awak media dan LSM GMPM, Tumiran mengungkapkan rasa terkejutnya. Ia mengaku tidak pernah menerima surat peringatan, pemanggilan, maupun ruang klarifikasi sebelum SK pemberhentian tersebut diterbitkan.

​”Pemberhentian ini dilakukan tanpa sepengetahuan saya. Dalam SK sebelumnya saya masih menjabat Sekretaris Desa, namun tiba-tiba di surat pemberhentian, jabatan saya berubah menjadi Maweteng Jaga 3. Ini jelas janggal,” ungkap Tumiran.

​Ironisnya, proses pemberhentian tersebut terjadi saat Tumiran tengah berjuang melawan penyakit diabetes. Kondisi kesehatannya yang mengharuskan perawatan intensif di rumah sakit diklaim telah diketahui oleh jajaran perangkat desa lainnya.

​Persoalan Dana Pribadi Rp34 Juta yang Mengendap

​Tak hanya soal jabatan, Tumiran juga membeberkan beban finansial yang masih ditanggungnya. Ia mengaku pernah menanggulangi dana sebesar Rp34 juta menggunakan uang pribadi untuk kepentingan administrasi dan operasional desa pada masa kepemimpinan Plt Hukum Tua sebelumnya.

​”Uang itu saya tanggulangi sendiri demi kelancaran desa. Hal ini diketahui oleh mantan Kepala Desa, Didi Martin Tumbel, dan Camat Mandolang, Reilly Yurike Pinangsang, SE. Namun hingga kini, baik Plt yang lama maupun yang baru, belum ada itikad untuk mengganti uang tersebut,” tegasnya.

​Dugaan Pelanggaran Konstitusi Desa

​Tindakan Plt Hukum Tua Meike Shelviani Tiwow diduga kuat menabrak sejumlah regulasi penting dalam tata kelola pemerintahan desa, di antaranya:

  • ​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 53 ayat 2): Menegaskan perangkat desa diberhentikan setelah dikonsultasikan dengan Camat.
  • ​PP No. 43 Tahun 2014 & PP No. 47 Tahun 2015: Mewajibkan prosedur pemberhentian yang transparan dan didasari alasan sah.
  • ​Permendagri No. 67 Tahun 2017: Mengharuskan adanya pemberitahuan tertulis dan hak klarifikasi bagi perangkat desa.

​”Pemberhentian perangkat desa tidak boleh dilakukan atas dasar selera pribadi pimpinan, melainkan harus berpijak pada aturan hukum agar tidak mencederai prinsip keadilan,” ujar salah satu anggota LSM GMPM yang mengawal kasus ini.

​Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

​Hingga berita ini dipublikasikan, Plt Hukum Tua Desa Tateli Dua, Meike Shelviani Tiwow, SH, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pemberhentian sepihak maupun masalah dana talangan yang diklaim Tumiran.

​Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kecamatan Mandolang dan Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk mengusut tuntas polemik ini demi menjaga stabilitas dan transparansi pemerintahan di Desa Tateli Dua.

​(Red/Abadipost)

Loading