AIRMADIDI, Abadipost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) mengambil langkah tegas terkait penertiban aset daerah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kendaraan dinas dengan nomor polisi DB 1 F yang hingga kini masih menunggak pajak dan berada di luar penguasaan pemerintah daerah.

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Minahasa Utara, Carla Sigarlaki, memberikan klarifikasi mendalam terkait status kendaraan tersebut kepada awak media. Menurutnya, langkah hukum telah ditempuh guna memastikan akuntabilitas aset milik negara.

Kendaraan Masih Dikuasai Pejabat Lama

Berdasarkan data administrasi, Carla mengungkapkan bahwa kendaraan jenis Mitsubishi Pajero tersebut terakhir kali digunakan oleh pejabat di periode sebelumnya. Statusnya saat ini tercatat masih menunggak pajak karena fisik kendaraan tidak berada dalam kendali operasional Pemda.

“Pemda sudah melakukan upaya maksimal, salah satunya dengan memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara guna menelusuri dan menarik kembali aset daerah yang berada di luar penguasaan,” ujar Sigarlaki.

Penangguhan Pajak dan Tertib Anggaran

Menjawab pertanyaan mengenai tunggakan pajak, Carla menegaskan bahwa Pemkab Minut telah mengajukan permohonan penangguhan ke pihak Samsat sejak tahun lalu. Hal ini dilakukan karena anggaran daerah tidak boleh dikeluarkan untuk aset yang tidak mendukung fungsi pemerintahan.

“Kami tidak bisa melakukan pembayaran pajak karena kendaraan itu tidak digunakan untuk operasional pemerintahan. Pengeluaran anggaran daerah hanya dapat dilakukan jika mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan,” tegasnya.

Penggunaan Plat Nomor DB 1 F Saat Ini

Guna menunjang operasional pimpinan daerah tanpa menghambat roda pemerintahan, Pemkab Minut telah menyediakan kendaraan dinas baru.

  • Kendaraan Lama: Mitsubishi Pajero (Masih dalam proses penarikan hukum).
  • Kendaraan Baru: Toyota Fortuner (Operasional pimpinan saat ini).

Carla menjelaskan bahwa Bupati tetap berhak menggunakan plat nomor DB 1 F, namun plat tersebut kini tersemat pada kendaraan operasional yang baru (Toyota Fortuner), bukan pada unit Pajero yang lama.

Komitmen Akuntabilitas Aset

Setiap pergantian kepemimpinan, Pemkab Minut berkomitmen melakukan inventarisasi dan penarikan seluruh aset daerah. Meski dalam kasus DB 1 F ini terdapat kendala teknis dalam penarikan fisik, Pemkab menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku.

“Seluruh langkah ini bertujuan untuk menjaga tertib administrasi, akuntabilitas aset daerah, serta memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal,” pungkas Sigarlaki.

(*/fds)

Loading