Manado, abadipost.com – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Alberto Benedict Joel Tanos (18), cucu dari salah satu keluarga terpandang di Sulawesi Utara, telah mencapai tahap akhir penyidikan. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi melimpahkan dua tersangka utama, EDS (27) dan AMR (28), beserta berkas perkaranya (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

​Pelimpahan ini dilakukan pada Jumat (5/12) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), menandakan bahwa kasus yang sempat menggegerkan Manado ini siap dibawa ke meja hijau.

​Latar Belakang Tragis: Berawal dari Gerebek Pesta Miras

​Kasus ini bermula dari insiden mengenaskan yang terjadi sekitar Agustus 2025. Korban, Alberto Benedict Joel Tanos (disapa Joel), adalah putra dari pasangan Nando Tanos dan Estee Anastasia Londa, yang merupakan cucu dari pemilik PT. Marga Dwita Guna—keluarga yang dikenal masyarakat lokal dengan julukan ‘9 Naga Sulut’.

​Menurut kronologi awal, aksi keji itu diduga dipicu setelah korban mendatangi atau menggerebek kekasihnya yang sedang berpesta minuman keras bersama kelompok pelaku. Peristiwa itu lantas berujung pada perkelahian di mana korban ditikam oleh para tersangka. Joel Tanos dikabarkan menderita beberapa luka tikaman yang parah hingga merenggut nyawanya.

​Pelaku Ditahan, Siap Sidang di PN Manado

​Kanit 3 Subdit Jatanras Polda Sulut, Kompol Rivo Malonda, membenarkan proses Tahap II ini pada Sabtu (6/12/2025).

​”Sudah P21 ke Kejati Sulut. Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh JPU sebelum ditahan,” tegas Kompol Rivo Malonda.

​Pasca-pelimpahan, kedua pelaku kini telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng, Manado, sambil menunggu jadwal persidangan.

​Langkah ini memastikan bahwa kasus pembunuhan yang menewaskan remaja dari keluarga terpandang ini akan segera bergulir di Pengadilan Negeri, di mana kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Loading