Abadipost.com, BOLMUT — Program Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa) yang bertujuan mendorong kemandirian ekonomi desa, kini diduga diselewengkan oleh pengurus inti (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) BUMDesMa di Kecamatan Bolaangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
BUMDesMa yang ada di desa Bohabak IV disebut mengelola dana sekitar Rp1 miliar, namun laporan kami dapat hanya menyebutkan penggunaan sebesar Rp318 juta. Dana tersebut diklaim digunakan untuk pengadaan pupuk, bibit, dan pestisida. Perbedaan angka yang signifikan ini memicu kecurigaan publik atas dugaan manipulasi dan penggelapan anggaran.
Lebih mencurigakan, pengadaan barang tidak dilakukan melalui unit usaha resmi BUMDesMa, melainkan melalui toko pribadi milik bendahara, yang sudah beroperasi sebelum program berjalan. Warga mengaku barang-barang dijual dengan margin keuntungan mencapai 30 persen, namun keuntungan tersebut tidak masuk ke kas BUMDesMa, melainkan diduga menjadi laba pribadi bendahara.
Ketika ditemui media dan tim investigasi kepada beberapa petani mengatakan:
”Barang-barang program BUMDesMa justru dijual di toko pribadi bendahara. Kami para petani membeli dengan harga yang sudah ditetapkan, termasuk keuntungan 30 persen. Kami menduga keuntungan itu untuk memperbesar bisnis tokonya, bukan untuk BUMDesMa,” ungkap salah satu petani,..pada Kamis (17/04/2025).

LSM Garda Timur Indonesia (GTI) menilai dugaan penyimpangan ini sangat serius. “Kami mendesak Polda Sulut dan Kejaksaan segera mengusut tuntas kasus ini. Bila terbukti, tangkap dan adili para pelakunya. Ini bentuk nyata perampokan terhadap hak-hak petani,” tegas perwakilan GTI.
Lebih mengejutkan lagi, dalam wawancara tim investigasi, bendahara menyatakan bahwa seluruh program ini telah diketahui oleh Bupati Bolaang Mongondow Utara, sebuah klaim yang menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap adanya pembiaran atau kelalaian struktural dari pemerintah daerah.
Penggabungan usaha pribadi dan usaha BUMDesMa secara terang-terangan melanggar AD/ART BUMDesMa, yang menyatakan bahwa:
* Usaha BUMDesMa wajib dikelola secara independen dan transparan.
* Seluruh aset dan keuntungan harus masuk ke kas BUMDesMa dan dilaporkan ke musyawarah antar desa.
* Pengurus dilarang merangkap sebagai pelaku usaha yang mendapat keuntungan dari program dana desa.

* Tindakan ini diduga memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
* Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
* Pasal 3: penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi.
* Pasal 12 huruf e: penyalahgunaan jabatan untuk memanipulasi warga demi keuntungan pribadi.
Ancaman hukuman atas pelanggaran ini dapat mencapai penjara seumur hidup, dan denda hingga Rp1 miliar.
Menanggapi kasus ini, masyarakat menuntut:
1. Audit forensik menyeluruh atas penggunaan dana BUMDesMa sebesar Rp1 miliar.
2. Pemeriksaan hukum terhadap Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB).
3. Klarifikasi terbuka dari Bupati atas klaim keterlibatannya dalam mengetahui program.
4. Pemulihan dana dan aset BUMDesMa yang diselewengkan.
5. Penegakan hukum tegas berdasarkan UU Desa, Permendesa No. 15 Tahun 2021, dan UU Tipikor.
“BUMDesMa adalah instrumen kedaulatan ekonomi rakyat. Ketika dana miliaran disalahgunakan oleh segelintir orang, itu bukan hanya korupsi—itu pembunuhan terhadap cita-cita pembangunan desa,” tegas seorang tokoh masyarakat Desa Bohabak IV yang tidak mau disebutkan namanya.
”Kami rakyat (petani) tidak butuh janji. Kami butuh tindakan. Ini uang rakyat. Aparat Penegak Hukum harus segera bertindak, dan harus ada keadilan,” Tutupnya. (**)
![]()




Tinggalkan Balasan